Dani Sempat Kirim Pesan Ancaman Bunuh Aguspita Calon Pengantin di Palembang

Sumatera Selatan

Dani Sempat Kirim Pesan Ancaman Bunuh Aguspita Calon Pengantin di Palembang

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jan 2024 20:40 WIB
Rekonstruksi pembunuhan calon pengantin Farid dan penikaman Aguspita oleh Dani di Polrestabes Palembang.
Foto: M Rizky Pratama
Palembang -

Dani (30) pelaku pembunuhan calon pengantin pria bernama Farid (30) dan menikam mantan istri sirinya Aguspita (26) menjalani rekonstruksi di Polrestabes Palembang. Dalam reka ulang tersebut, terungkap bahwa Dani sempat mengirim pesan kepada Aguspita melalui media sosial yang berisi ancaman pembunuhan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Haris Dinzah, Rabu (3/1/2024).

"Jadi ada sekitar 29 adegan dalam rekonstruksi ini mulai dari pelaku (Dani) mengancam mantan pacarnya (Aguspita) hingga membunuh korban pria (Farid)," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan detikSumbagsel, Dani dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye dan memakai peci warna cokelat muda. Hadir juga korban Aguspita mengenakan kaos lengan panjang warna hitam. Dari raut wajah Aguspita, ia masih trauma dan ketakutan saat melihat Dani hingga ia menangis. Sementara Dani tampak terlihat biasa saja dan cuek.

Satu per satu adegan reka ulang diperagakan Dani saat menganiaya korban Aguspita dan seorang pria yang diperagakan oleh petugas polisi sebagai korban Farid, yang kini sudah tewas.

ADVERTISEMENT

Haris mengatakan, setelah mengirim pesan tersebut, Dani sempat mendatangi rumah Aguspita sambil membawa pisau untuk mencarinya, namun waktu itu Aguspita sedang di Pasar 2 Ulu dan malah bertemu dengan Farid.

Kemudian Dani keluar dari rumah Aguspita untuk mencarinya di pasar tapi tidak ketemu. Melihat Dani mencari Aguspita, Farid pun langsung menyusul Aguspita ke pasar.

Tak lama berselang, Dani kembali ke rumah Aguspita dan akhirnya bertemu korban Aguspita dan Farid di depan lorong rumahnya dan langsung menikam mereka berdua.

Dari adegan 15 sampai adegan 21, kata Haris, Dani melakukan penikaman terhadap Aguspita dan Farid. Dani diketahui berniat untuk menyembelih leher Aguspita namun mengurungkan niatnya karena warga sudah berdatangan.

Haris mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas laporan untuk kasus ini.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas laporan untuk kasus tersebut," kata Haris.

Sementara itu kepada wartawan, Aguspita mengatakan bahwa Dani dan Farid belum pernah bertemu sebelumnya.

"Si Farid sama si Dani ini belum pernah ketemu sebelumnya, baru pas kejadian itu mereka bertemu," ujarnya.

Aguspita mengaku bahwa ia dan Dani hanya berhubungan sebagai pacar dan tidak pernah menikah.

"Dia itu mantan pacar saya, saya nggak pernah nikah siri sama dia. Kami memang berhubungan 2 tahun tapi putus nyambung. Dia bahkan sempat memotong jarinya untuk menyatakan cintanya ke saya," kata dia.

Aguspita berharap agar Dani dihukum seberat-beratnya atas tindakan yang ia lakukan terhadapnya dan calon suaminya.

"Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya, yang pasti hukuman mati," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dani (30), warga Pedamaran, Ogan Komering Ilir, yang menusuk Farid Affandi (30) hingga tewas dan menganiaya Aguspita (26) akhirnya diringkus polisi. Motifnya melakukan perbuatan nekat itu lantaran cemburu dengan kedua korban yang bakal menikah.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan Dani dilakukan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. Dani diamankan saat hendak kabur ke arah Pelabuhan Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Pelaku penganiayaan terhadap 2 korban yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang terluka parah itu sudah ditangkap. Namanya Dani, 30 tahun, pekerjaan buruh," kata Haris kepada detikSumbagsel, Sabtu (16/12/2023).

Dia menjelaskan, kedua korban merupakan sepasang kekasih yang tinggal dalam satu kontrakan. Sedangkan pelaku merupakan mantan kekasih atau mantan suami siri dari korban wanita tersebut.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan Dani di Jalan Faqih Usman, Lorong Sungai Goren 1, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2, Palembang, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Karena merasa cemburu pelaku datang ke kontrakan korban dan langsung menganiaya keduanya," kata dia.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Pelabuhan Tanjung Api-Api.

"Lalu Opsnal Sat Reskrim melakukan pengejaran dan pelaku berhasil menangkap serta berikut barang bukti senjata tajam dan motor yang digunakan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 bilah pisau bergagang hitam, 1 unit motor Scoopy warna merah, dan 1 lembar pakaian yang digunakan pelaku.




(dai/dai)


Hide Ads