Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sedang menelusuri harta kekayaan Bripka Edi Purwanto yang tersandung kasus pengancaman. Polisi mengusut dugaan harta tersebut didapat dari cara ilegal.
Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo, mengatakan penyelidikan terhadap kasus Bripka Edi tetap berjalan. Pelaku saat ini masih dipatsus di Bid Propam Polda Sumsel. Proses penyelidikan di Propam maksimal 21 hari.
"Pelaku saat ini masih ditahan di Propam Polda Sumsel, saya perintahkan Kabid Propam dapat tahan 21 hari dimaksimalkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penyelidikan tidak hanya berfokus terhadap pelanggaran etik Bripka Edi. Polda Sumsel juga mengusut harta kekayaan dan usaha yang dimiliki pelaku.
Lebih lanjut ia menuturkan pengusutan harta kekayaan Bripka Edi ini dilakukan Direktorat Kriminal Umum (Diskrimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sumsel.
"Untuk perkara terkait harta kekayaannya, sedang diselidiki oleh Krimum dan Krimsus Polda Sumsel. Untuk kegiatan kemungkinan kegiatan ilegal yang dia lakukan atau pernah dia lakukan," katanya.
Informasi beredar, selain menjadi anggota Polri, Bripka Edi disebut memiliki bisnis sampingan yakni mengelola hotel dan berbisnis BBM industri. Selain Fortuner dan Alphard, Bripka Edi juga disebut punya mobil HR-V tipe RS.
Kasus Pidana Ditangani Polrestabes Palembang
Setelah selesai penyelidikan yang dilakukan oleh tiga Direktorat yang ada di Polda Sumsel, Bripka Edi akan diserahkan kembali ke Polrestabes Palembang terkait pidana pengancamannya.
"Dikenakan pasal 335 KUHP, tindak pidananya ditangani oleh Polrestabes Palembang. Setelah itu dalam penyelidikan oleh Polrestabes Palembang, bisa saja dia ditahan lanjutan," katanya.
Rachmad menegaskan anggota kepolisian boleh melakukan usaha apapun, sejauh tidak bersifat ilegal. Selain itu, tidak menyalahgunakan profesinya sebagai anggota Polri.
"Karena di sana akan ada penyalahgunaan wewenang. yang akan dimenangkan perusahaan nya sendiri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi yang mengancam pemobil dengan menggunakan sajam di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan.
Atas perbuatannya, Bripka Edi telah ditetapkan tersangka atas pengancaman bersajam yang dilaporkan korbannya bernama Dodi ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
Karena Bripka Edi merupakan anggota Polri aktif, dia akhirnya dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Sumsel, sembari dilakukan pemeriksaan etik.
"Kita sudah sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menemukan Bripka Edi memilik dua mobil mewah seperti Alphard dan Fortuner. Kedua mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor bodong.
(mud/mud)