Polisi menetapkan Yogi Pranata (28), sopir truk pengangkut beras di Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi tersangka penggelapan beras milik bosnya senilai Rp 150 juta. Begini tampangnya!
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Kurniawan Azwar mengungkap duduk perkara yang menjerat Yogi hingga ia ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Kurniawan, Yogi awalnya dilaporkan bosnya, Sutowo Yusuf (49) ke Mapolsek pada 11 November 2023 lalu.
"Jadi, tersangka ini ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban. Korban ini merupakan bos dari tersangka," kata Kurniawan kepada detikSumbagsel, Selasa (26/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan korban, katanya, penggelapan itu dilakukan Yogi pada Kamis (9/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Akan tetapi, korban baru mengetahui Yogi nekat melakukan itu tepat di hari ia melapor Yogi ke polisi.
"Peristiwa itu awalnya terjadi di Jalan Palembang-Betung Km 16, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, berawal yang mana tersangka merupakan sopir yang bekerja pada pelapor saat itu sedang mengangkut 10 ton beras," kata Kasat.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari mengatakan, selaku pekerjanya Yusuf, kala itu Yogi ditugaskan untuk mengantar 10 ton beras tersebut ke gudang beras di Jambi dengan mengendarai truk BG 8621 UF. Namun pada 11 November, pihak gudang di Jambi mengkonfirmasi ke Yusuf bahwa beras tersebut belum sampai.
"Kemudian, korban berusaha menelpon tersangka, namun tersangka menghilang tanpa jejak melarikan diri berikut dengan mobil dan beras tersebut. Namun tidak lama dari itu pihak korban berhasil menemukan mobil truck BG 8621 UF terparkir di daerah Jambi, akan tetapi beras 10 ton sudah tidak ada lagi berikut dengan tersangka yang sudah melarikan diri," kata Kapolsek.
Akibat kejadian itu, lanjutnya, korban yang mengalami kerugian kehilangan beras sebanyak 10 ton senilai Rp 150 juta akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Kelapa.
Selanjutnya, dari laporan itulah Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa berhasil menangkap dan mengamankan Yogi tanpa perlawanan di wilayah Musi Banyuasin (Banyuasin), usai satu bulan menjadi DPO kepolisian.
Sebelumnya, AKP Sari juga telah membenarkan jika Yogi yang ditangkap pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 22.00 WIB itu, telah mengakui nekat menjual beras milik bosnya demi menggeluti hobinya bermain wanita dan berfoya-foya semata.
Atas perbuatannya, Yogi kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penggelapan. "Jadi setelah kita periksa, pelaku kita tetapkan tersangka. Dia mengakui uang itu dia pakai untuk main cewek lah ya, terus untuk foya-foya juga," jelas Kapolsek.
(mud/mud)