Sri Kehilangan Uang Rp 35 Juta Usai Ditelepon Penipu yang Ngaku Tetangganya

Sumatera Selatan

Sri Kehilangan Uang Rp 35 Juta Usai Ditelepon Penipu yang Ngaku Tetangganya

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 26 Des 2023 19:01 WIB
Sri Hartati saat melapor aksi penipuan yang di alaminya ke Polrestabes Palembang.
Foto: Istimewa
Palembang -

Seorang warga di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Sri Hartati menjadi korban penipuan. Atas kejadian itu, dia harus kehilangan uang Rp 35 juta.

Sri mengatakan, kejadian yang dialaminya berawal dirinya mendapat telepon dari pelaku yang mengaku sebagai tetangganya di kampung,
Sabtu, (23/12/23) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Awalnya saya ditelepon seseorang saat di rumah. Orang itu mengaku sebagai tetangga saya di kampung. Pas saya lihat foto profilnya, saya jadi percaya kalau itu memang dia (tetangga)," katanya kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Senin (25/12/23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena yang menghubunginya adalah tetangganya, Sri pun menanggapi telepon pelaku. Saat mengobrol, pelaku meminta tambahan dana kepada Sri untuk modal guna melakukan lelang handphone karena akan dibeli oleh orang lain.

"Dia ini bercerita ke saya kalau dia ada proyek lelang handphone, tapi dia ini kurang modal. Karena diimingi dapat keuntungan, saat itu saya mau memberikan dana, asal dapat keuntungan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Merasa percaya karena masih tetangga di kampung, Sri pun mentransfer uang sebanyak Rp 35 juta ke nomor rekening pelaku atas nama Muhamad Era Kurniawan. Namun, saat sudah mentransfer, Sri baru curiga apakah benar terlapor merupakan tetangganya atau bukan.

"Saya baru sadar setelah saya transfer uangnya, apakah terlapor ini memang tetangga saya di kampung atau bukan. Setelah saya cek kembali, ternyata saya sudah tertipu. Dan nomor handphonenya tadi sudah tidak aktif lagi," ungkapnya.

Sri pun berharap dengan laporannya ke pihak kepolisian, pelaku dapat ditangkap dan uangnya yang telah hilang dapat kembali lagi.

"Oleh itulah pak saya melapor ke sini (Polretabes). Berharap pelaku bisa ditangkap dan uang saya bisa kembali," harapnya.

Laporan Sri sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/2928/XII/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN atas tindakan pidana penipuan sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.




(csb/csb)


Hide Ads