Menanti Sanksi Etik Bripka Edi yang Ancam Pakai Sajam Pemobil

Sumatera Selatan

Menanti Sanksi Etik Bripka Edi yang Ancam Pakai Sajam Pemobil

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 24 Des 2023 14:29 WIB
Oknum polisi yang ancam pemobil pakai sajam di Palembang ngaku khilaf dan minta maaf.
Bripka Edi Purwanto (Foto: Dok. Polrestabes Palembang)
Palembang -

Pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap Bripka Edi Purwanto yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam masih dilakukan. Bripka Edi juga ditempatkan di tempat khusus Bid Propam Polda Sumsel selama pemeriksaan.

"Saat ini sudah kita tangani dipatsus, kita proses dipatsus kita amankan untuk, pelanggaran (kode etik) yang dilakukan," kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin belum lama ini.

Bripka Edi masih diperiksa pihaknya berkaitan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan dilakukan tak hanya mengenai masalah pengancaman, tetapi pelanggaran etik lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, Bripka Edi juga tidak hanya melakukan pengancaman. Tetapi juga menggunakan pelat nomor bodong.

"Ya sudah kita proses, nantikan itu sekaligus dalam proses itu bukan hanya terkait dengan ancamannya saja, tapi juga hal-hal yang lain juga. Kita sudah proses kode etik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan atas perintah langsung Kapolda Sumsel yang menegaskan untuk menindak tegas oknum yang bersalah yang sudah mencoreng nama baik kepolisian.

"Tetap berlanjut (kasus Bripka Edi), karena kapolda sudah perintahkan untuk tindak tegas untuk anggota yang terbukti bersalah," ujarnya.

Bripka Edi Tersangka Pengancaman

Bripka Edi telah ditetapkan tersangka atas pengancaman bersajam yang dilaporkan korbannya bernama Dodi ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Kita sudah sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Atas perbuatannya, kata Harryo, Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, di mana hukuman penjara di bawah 5 tahun.

"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," tegasnya.

Polisi masih mencari senjata tajam yang dipakai Bripka Edi untuk mengancam Dodi. Sebab, berdasarkan pengakuan Edi, sajam itu merupakan dongkrak kecil. Namun, Dodi memberikan keterangan berbeda yakni sajam itu berupa pisau sangkur.

Pelat Nomor Bodong

Polisi menemukan fakta mobil Alphard yang dikemudikan Bripka Edi ternyata menggunakan pelat nomor bodong. Mobil itu digunakan Edi saat mengurus anaknya yang mengalami kecelakaan.

Awalnya anak Bripka Edi yang menggunakan mobil Fortuner BG 99 ED mengalami tabrakan dengan pemobil lain. Kemudian Bripka Edi datang menggunakan mobil Alphard bernopol BG 999 ED untuk mengurus anaknya yang kecelakaan hingga terjadi pengancaman.

Polisi kemudian melakukan penyidikan hingga ditemukan mobil yang digunakan Bripka Edi dan anaknya ternyata menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Betul, hasil identifikasi dari pada pelat kendaraan yang digunakan pelaku, memang betul, tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono, Selasa (19/12/2023).




(mud/mud)


Hide Ads