Maling Motor Tetangga saat Salat Berjamaah di Masjid, Rio Diringkus Polisi

Sumatera Selatan

Maling Motor Tetangga saat Salat Berjamaah di Masjid, Rio Diringkus Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 22 Des 2023 00:30 WIB
Rio, tersangka pencurian motor tetangga saat Salat Maghrib berjamaah di Masjid.
Foto: Dok. Polres Musi Rawas
Musi Rawas -

Rionaldi (19), pemuda di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan diringkus polisi karena mencuri motor tetangganya di halaman masjid. Pencurian tanpa perusakan itu dilakukannya dengan modus berpura-pura ikut salat berjamaah bersama korban di masjid.

"Iya, pelaku pencurian motor di halaman masjid saat korban sedang salat berjamaah sudah ditangkap," kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, Kamis (21/12/2023).

Aksi pencurian motor itu dilakukan Rio terhadap tetangganya sendiri inisial SR, di dekat kediamannya, tepatnya di halaman masjid, Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.20 WIB, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kejadian, korban sedang menunaikan salat Maghrib berjamaah di masjid itu, pelaku ini melancarkan aksinya," kata Kasi Humas Polres Mura Iptu Herdiansyah dikonfirmasi detikSumbagsel, terpisah.

Adapun modus yang dilakukan Rio, lanjutnya, sebelum melakukan aksi pencurian Rio ternyata lebih dulu menyembunyikan kunci motor korban, jenis Beat BG 4275 GAD, yang sempat hilang. Sehingga dalam menggunakan motor itu sehari-hari korban terpaksa menggunakan kunci serep.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sempat pura-pura hendak salat berjamaah dengan korban dan jamaah lainnya. Saat salat berjamaah berlangsung, pelaku membawa kabur motor korban tanpa merusak lobang kuncinya, dengan cara menggunakan kunci motor milik korban yang sempat hilang dan disembunyikan pelaku beberapa waktu lalu," katanya.

Selepas salat dan hendak pulang, SR kaget motornya di parkiran masjid tersebut telah hilang. SR yang mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta itu lalu melaporkan ke SPKT Polres Mura dan diterima dengan nomor: LP/B/247/XII/2023/SPKT/Satreskrim/Resmura/Sumsel, pada Senin (18/12/2023).

"Dari laporan itu, tim landak Satreskrim Polres Mura dan anggota Polsek Megang Sakti langsung melakukan penyelidikan," katanya.

Besoknya, Selasa (19/12) polisi pun mengantongi identitas pelaku dan bergerak melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, masih di wilayah Mura dan belum sempat menjual motor yang dia curi.

"Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti motor korban langsung di bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri korban dengan modus tersebut. Hari ini, Kamis (21/12), Rio pun resmi ditahan dan ditetapkan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka kini dijerat dengan perkara Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan langsung dilakukan penahanan," jelasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads