'Anak Haram' Motif Ferdi Tusuk Mantan Suami Pacar Pakai Obeng

Sumatera Selatan

'Anak Haram' Motif Ferdi Tusuk Mantan Suami Pacar Pakai Obeng

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 19 Des 2023 21:00 WIB
Polisi saat menginterogasi tersangka Ferdi di saat dihadirkan di Polres Banyuasin.
Foto: Dok. Polres Banyuasin
Banyuasin -

Ferdiansyah (19), pelaku yang menganiaya Danur Wenda (21) pakai obeng di Banyuasin telah ditangkap. Terungkap pula bahwa penganiayaan ini berawal dari cekcok. Ferdi, yang kini memacari mantan istri Danur, sempat menyebut anak mereka sebagai 'anak haram'.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Kurniawan Azwar mengungkapkan sebelum penganiayaan terjadi, Ferdi dan Danur memang sempat terlibat perselisihan. Danur kesal karena menganggap Ferdi hanya mau mendekati mantan istrinya, tapi tidak mau menerima anaknya.

Puncaknya, Ferdi mengirimkan chat dan menyebut anak Danur dan sang mantan istri sebagai 'anak haram' hasil hubungan gelap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku (Ferdi)mengaku dendam karena kerap dihubungi korban, karena pelaku yang pacaran dengan mantan istri korban. Di samping itu korban juga kesal ke pelaku, karena pelaku tidak mau mendekati anaknya dan hanya ingin memacari mantan istrinya saja. Pelaku juga menyebut ke korban, kalau anak korban di mantan istrinya merupakan anak haram," beber AKP Kurniawan kepada detikSumbagsel, Selasa (19/12/2023).

Kemudian pada Senin (18/12) malam, keduanya bertemu di sebuah lokasi pesta di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Jam menunjukkan pukul 01.00 WIB dini hari.

ADVERTISEMENT

Ferdi menganiaya Danur dibantu kedua temannya, VA (16) dan MM (17). Awalnya Ferdi meninju Danur sebanyak 3 kali. Kemudian menusukkan obeng ke kepala Danur sebanyak 2 kali.

Sementara itu, VA membantu memukul korban di kepala dan dada. MM menginjak lengan korban agar tidak bisa melawan.

Akibat kekerasan itu, Danur nyaris tewas. Dia menderita luka robek di bagian kepala, punggung, dan wajah. Sedangkan Ferdi dan kawan-kawan kabur.

Polisi yang menerima laporan langsung turun melakukan penyelidikan. Identitas para pelaku berhasil dikantongi. Masih hari Senin (18/12) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

Ferdi ditangkap saat bersembunyi di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Polisi menggerebek tempat persembunyiannya sekitar pukul 19.30 WIB. VA dan MM juga ditangkap tak lama setelah itu.

"Atas perbuatannya, mereka kita tetapkan tersangka tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sebagaimana pasal 170 KUHPidana," pungkas Kurniawan.




(des/des)


Hide Ads