Lampung

Duduk Perkara Salah Tangkap Mbah Oman Berujung Polda Lampung Minta Maaf

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 18 Des 2023 09:00 WIB
Mbah Oman (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54) yang menjadi korban salah tangkap sedang menuntut keadilan. Oman menunggu ganti rugi dari pemerintah atas apa yang dialaminya.

Mbah Oman diputus tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada 4 Juni 2018 lalu. Putusan itu keluar berselang setahun sebelumnya Mbah Oman ditangkap, disiksa hingga ditembak kakinya atas tuduhan perampokan.

Duduk Perkara Kasus

Mbah Oman bersama tim kuasa hukumnya tengah mengalami kebuntuan dalam menuntut keadilan atas peristiwa salah tangkap yang dilakukan Polres Lampung Utara pada tahun 2017 lalu.

Mbah Omen dituduh melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara. Dia pun ditangkap di masjid yang berada di Banten saat tengah melakukan bersih-bersih.

Singkat cerita setelah penangkapan tersebut, dia dibawa ke Lampung namun dalam perjalanan dia diturunkan untuk dilakukan penyiksaan dipaksa mengakui perbuatan tersebut.

Karena tidak juga mengaku, Mbah Oman harus menerima sejumlah penyiksaan hingga berujung kaki kirinya ditembak.

Pada tahun 2018 tepatnya di bulan Juni, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Mbah Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara.

Ganti Rugi Belum Diterima

Dalam proses menuntut kerugian yang dialaminya sejak putusan inkrah tersebut, segala macam pengaduan telah dilakukan Mbah Oman bersama penasihat hukumnya dari Kantor YLKBH Fiat Yustisia. Namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan.

Kuasa hukum Mbah Oman, Abdurochman mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan kepada beberapa institusi negara.

"Kami sudah beberapa membuat surat permohonan untuk ganti rugi atas apa yang diterima Bapak Oman klien kami. Namun hingga kini tidak tanggapan apapun dari permohonan kami," kata dia kepada detikSumbagsel, Sabtu (16/12/2023) malam.

Dia menjelaskan, surat permohonan tersebut telah dikirimkan Pemerintah RI, Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kantor Perbendaharaan Negara.

Maka atas dasar tersebut, lanjut dia, Mbah Oman memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam, Mahfud MD membantu persoalan yang dihadapi Mbah Omen dalam hal ganti rugi atas apa yang dialaminya.

"Kepada Pak Presiden Joko Widodo dan Pak Menko Polhukam Mahfud MD mohon untuk melaksanakan PP nomor 92 tahun 2015 untuk pelaksanaan ganti rugi klien kami yang menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi. Kami juga meminta pemerintah segera mengeluarkan turunan dari PP nomor 92 tahun 2015 ini, agar supaya tidak ada lagi peristiwa serupa korban salah tangkap yang menuntut ganti rugi hingga bertahun-tahun lamanya," tandas dia.

Polda Lampung meminta maaf, simak halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Eks Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas"


(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork