Lima tahun sudah Oman Abdurohman alias Mbah Omah (54) diputuskan tak bersalah atas kasus perampokan yang dituduhkan kepadanya. Namun, hingga kini Mbah Oman belum menerima ganti rugi dari negara.
Mbah Omah diputus tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada 4 Juni 2018 lalu. Putusan itu keluar berselang setahun sebelumnya Mbah Oman ditangkap, disiksa hingga ditembak kakinya atas tuduhan perampokan.
Menurut kuasa hukum Mbah Oman, Abdurrochman, jika mengacu pada Undang-undang Pasal 97 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Pasal 95 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan dengan besar kerugian minimal Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 100 juta.
Nominal ini sudah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Dalam proses menuntut kerugian yang dialaminya sejak putusan inkrah tersebut. Segala macam pengaduan telah dilakukan Mbah Oman bersama penasehat hukumnya dari Kantor YLKBH Fiat Yustisia, namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
Abdurochman mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan kepada beberapa institusi negara.
"Kami sudah beberapa membuat surat permohonan untuk ganti rugi atas apa yang diterima Bapak Oman klien kami. Namun hingga kini tidak tanggapan apapun dari permohonan kami," kata dia kepada detikSumbagsel, Sabtu (16/12/2023) malam.
Dia menjelaskan, surat permohonan tersebut telah dikirimkan Pemerintah RI, Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kantor Perbendaharaan Negara.
Maka atas dasar tersebut, lanjut dia, Mbah Oman memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam, Mahfud MD membantu persoalan yang dihadapi Mbah Omen dalam hal ganti rugi atas apa yang dialaminya.
"Kepada Pak Presiden, Joko Widodo dan Pak Menkopolhukam, Mahfud MD mohon untuk melaksanakan PP nomor 92 tahun 2015 untuk pelaksanaan ganti rugi klien kami yang menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi. Kami juga meminta pemerintah segera mengeluarkan turunan dari PP nomor 92 tahun 2015 ini, agar supaya tidak ada lagi peristiwa serupa korban salah tangkap yang menuntut gantu rugi hingga bertahun-tahun lamanya," tandas dia.
Kronologi tuduhan perampokan, simak halaman selanjutnya...
Sebelumnya, Oman Abdurohman alias Mbah Omen bersama tim kuasa hukumnya mengaku tengah mengalami kebuntuan dalam menuntut keadilan atas peristiwa salah tangkap yang dilakukan Polres Lampung Utara pada tahun 2017 lalu.
Mbah Omen dituduh melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara. Dia pun ditangkap di masjid yang berada di Banten saat tengah melakukan bersih-bersih.
Singkat cerita setelah penangkapan tersebut, dia dibawa ke Lampung namun dalam perjalanan dia diturunkan untuk dilakukan penyiksaan dipaksa mengakui perbuatan tersebut.
Karena tidak juga mengaku, Mbah Omen harus menerima sejumlah penyiksaan hingga berujung kaki kirinya ditembak.
Pada tahun 2018 tepatnya di bulan Juni, Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Mbah Omen tidak bersalah dan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara.
Simak Video "Video Anggota DPRD Lampung Utara Minta Maaf Usai Viral Nyawer DJ Wanita"
[Gambas:Video 20detik]
(mud/mud)