Lima tahun perjuangan Oman Abdurohman atau biasa disapa Mbah Oman mencari keadilan berakhir bahagia. Pria itu merupakan korban salah tangkap Polres Lampung Utara pada 22 Agustus 2017 lalu.
Warga Banten ini dipaksa mengaku bersalah atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya. Dia bahkan mengalami cacat akibat luka tembak di kaki kirinya. Oman yang merupakan seorang marbot masjid di Banten itu dituduh terlibat dalam peristiwa perampokan yang terjadi di Lampung Utara.
Saat itu, dia mengaku didatangi oleh sejumlah anggota polisi dan dibawa ke Polsek Balaraja, Polda Banten. Oman mengaku dirinya dipaksa mengakui bahwa dirinya yang melakukan perampokan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena tak melakukan perbuatan kejahatan itu, Oman tak mau mengakuinya hingga akhirnya dia dibawa paksa ke Lampung.
"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid. Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja. Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara. Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, Sabtu (16/12/2023).
Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya. Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut. Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.
Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati.Oman Abdurrohman, korban salah tangkap polisi. |
Polisi yang kesal dengan sikap Oman akhirnya menembak kaki kirinya. Lantaran takut ditembak mati, dia dengan terpaksa mengakui kejahatan tersebut.
"Iya, saya dibawa ke Lampung terus dibawa ke kebun. Di sana saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati. Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga. Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.
Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018. Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.
Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.
"Mengadili, menyatakan Oman Abdurohman alias Mbah Omen bin Kasnan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan Hak-Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tulis putusan tersebut.
Atas keputusan Majelis Hakim itulah, dia bersyukur karena apa yang diyakini selama ini terbukti. Dia berharap tidak ada lagi peristiwa korban salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Polri. Dia juga berharap bisa segera mendapatkan ganti rugi atas peristiwa yang dialaminya.
Tim detikSumbagsel tengah berupaya mengkonfirmasi Polres Lampung Utara terkait hal ini. Namun belum ada respons.
(dai/des)