Dedi Kurniawansyah (32), pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dihajar dua perampok hingga tersungkur dan babak belur. Selain dihajar, uang senilai Rp 50 juta milik Dedi yang berada di tasnya raib digasak kedua pelaku.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak melakukan pengejaran. Kedua pelaku, Erwen Saputra (34) dan Irawan (24) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan Muba pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Benar, kedua pelaku tersebut sudah diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Lalan," kata Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (16/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pencurian disertai kekerasan itu dialami Dedi saat sedang berjalan di Lorong Sawah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Muba, pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, membawa tas selempang berisi uang tunai Rp 50 juta.
"Bermula saat korban, yang sedang melintas TKP, tiba-tiba kedua pelaku datang dan tanpa basa-basi memukul korban dengan menggunakan kayu bulat. Korban dipukul berkali-kali oleh pelaku Erwen Saputra hingga babak belur dan tersungkur. Kemudian pelaku Irawan mengancam korban dengan menggunakan pisau," ungkapnya.
Melihat korban dalam posisi lemah dan terancam, salah satu pelaku langsung mengambil kesempatan merampas tas korban. Setelah itu, keduanya langsung kabur melarikan diri dengan berboncengan motor meninggal korban di TKP.
"Kemudian pelaku Erwen, mengambil tas selempang warna coklat milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta. Usai mengambil uang, kedua pelaku kemudian melarikan diri. Mendapat informasi bahwa adanya kejadian itu di wilayah tersebut, anggota Polsek Lalan langsung menuju TKP melakukan penyelidikan," katanya.
Setelah diselidiki, identitas kedua pelaku pun terendus dan langsung dilakukan pengejaran. Berselang sekitar 3 jam setelah kejadian keduanya pun berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
"Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit motor, sepotong kayu bulat dengan panjang sekitar 40 centimeter, sebilah pisau, dan uang tunai Rp 50 juta berikut tas selempang serta sebo warna coklat dan sebuah plastik kantong hitam," bebernya.
Hari ini, Sabtu (16/12), kedua pelaku resmi menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan (perampokan). "Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelasnya.
(dai/des)