Tilap Uang Nasabah Rp 6,4 M, Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka

Sumatera Selatan

Tilap Uang Nasabah Rp 6,4 M, Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 15 Des 2023 23:01 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka (Foto: Irawan)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan satu pegawai bank plat merah sebagai tersangka penggelapan uang nasabah berinisial AT. Dia diduga telah menggelapkan uang nasabah senilai Rp 6,4 miliar.

"Kita hari ini menetapkan satu pegawai bank plat merah inisial AT sebagai tersangka dengan perkara penggelapan uang nasabah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, Jumat (15/12/2023).

Vanny menjelaskan tersangka AT menggelapkan uang nasabah dengan cara membuat ATM dan mobile banking nasabah dengan sendiri agar bisa menarik uang nasabah sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggelapan uang yang dilakukan tersangka ini sudah dilakukan selama setahun dari tahun 2022-2023," katanya.

Vanny menambahkan dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.

ADVERTISEMENT

"Dalam penyidikan juga sudah dihitung uang kerugian negara sebesar Rp 6,4 miliar, setelah diperiksa penyidik menetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Namun untuk sekarang tersangka belum dilakukan penahanan masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik," katanya.




(dai/dai)


Hide Ads