Ari Wibowo Curi Kotak Amal di Jambi Demi Ikut Balap Motor Trail

Jambi

Ari Wibowo Curi Kotak Amal di Jambi Demi Ikut Balap Motor Trail

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 14 Des 2023 18:31 WIB
Ari Wibowo, pelaku pencurian kotak amal di Jambi
Foto: Dimas Sanjaya
Jambi -

Ari Wibowo (27), pemuda Jambi ditangkap polisi setelah aksinya mencuri kotak amal tertangkap kamera CCTV dan terpantau warga. Ternyata Ari sudah berulang kali mencuri kotak amal di masjid demi ikut ajang balap motor trail.

Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Joko Susilo menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah berulang kali masuk penjara karena pencurian kotak amal. Aksi terakhirnya dilakukan di Masjid Baitul Muslim, di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Sabtu (9/12/2023).

"Iya, tersangka pengakuannya mencuri untuk pendaftaran perlombaan motor trail," kata Ipda Joko, Kamis (14/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pelaku awalnya diamankan oleh warga yang selama ini curiga dengan pelaku. Dia ditangkap di Taman Jalan Soemantri Bojonegoro, pada Selasa (12/12/2023) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ipda Joko, pelaku memang benar melakukan pencurian kotak amal di beberapa wilayah di Kota Jambi. Bahkan, pelaku sudah 2 kali dibui karena kasus pencurian kotak amal.

ADVERTISEMENT

"Tersangka sudah 3 kali diamankan polisi terkait kasus pencurian kotak amal. Pertama (kasusnya diproses) di Polsek Jelutung, Polsek Telanaipura, dan ini yang ketiga di Polsek Kota Baru," bebernya.

Joko mengatakan, pelaku selalu beraksi dengan cara yang sama. Dia merusak gembok kotak amal menggunakan kunci besi F. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV saat membongkar kotak amal. Ari bahkan terciduk naik motor trail miliknya saat beraksi.

"Pelaku selalu beraksi di malam hari atau waktu dini hari," katanya.

Kepada polisi, Ari mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk pendaftaran ikut lomba balap trail yang diadakan di Mendalo, Muaro Jambi. Bahkan pelaku sudah mengikuti perlombaan balap motor trail tersebut.

"Sudah mengikuti dia, bahkan juara 5," kata Joko.

Sementara, tersangka Ari Wibowo mengaku dirinya mencuri karena melihat kotak amal itu diletakkan di depan masjid. Selanjutnya, ia langsung menggasak kotak amal tersebut. "Nampak sekali lewat aja, Pak. Saya bongkar pakai besi F," jelasnya.

Dari aksi membongkar kotak amal itu, ia mendapat uang Rp 3 juta. Kemudian, Rp 1,2 juta dibayar untuk pendaftaran balap motor. "Dapat Rp 3 juta. Uangnya Rp 1,2 juta untuk bayar balap dan kebutuhan sehari-hari. Sudah sempat ikut dan juara 5," kata Ari.

Dari tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti yang digunakan saat beraksi, yakni, linggis, kunci F, jaket dan celana, hingga gembok kotak amal yang dirusak pelaku. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.




(dai/des)


Hide Ads