Polisi meminta dua diskotek di Kampung Baru, Kota Palembang yang dirazia pada Sabtu (9/12/2203) malam, untuk ditutup. Penutupan diminta karena 67 pengunjungnya dinyatakan positif narkoba.
Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengatakan, usai dilakukan razia di dua diskotek tersebut, pihaknya meminta untuk ditutup.
"Kami melakukan razia gabungan dengan Polrestabes Palembang. Usai merazia kami minta ditutup diskotek itu. Jadi mengenai penutupan ini juga akan dikoordinasikan ke instansi terkait untuk mengecek apakah dua diskotek tersebut memiliki izin usaha atau tidak," ujarnya, Senin (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dolifar, pihaknya masih mengevaluasi dan sudah meminta dokumen-dokumen untuk diteliti, untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait di pemerintah kota.
"Apakah tempat itu ada izin atau tidak, kalau tidak ada izin minta ditutup saja karena menjadi tempat peredaran narkoba. Nah, yang berhak nutup adalah pemda bukan dari kita," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar razia di dua diskotek yang berada di Kampung Baru, Palembang pada Sabtu (9/12/2023) malam. Dua diskotek yang dirazia polisi yakni Diskotek Batman dan Golden Star.
Dalam razia itu, puluhan orang terjaring razia dan 67 orang dinyatakan positif narkoba. Diduga mereka mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Diskotek Batman ada 44 pengunjung dilakukan tes urine. Dari 44 orang tersebut 39 pengunjung positif menggunakan narkoba, dengan rincian laki-laki 19 orang dan perempuan 20 orang.
Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti diduga ekstasi. Barang itu ditemukan petugas di lantai diskotek Batman.
(cud/cud)