Jaksa menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi KONI Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya adalah AT dan SR yang merupakan pejabat KONI Sumsel.
Jaksa menyebut AT menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022. Sementara SR adalah Sekretaris KONI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel dikucurkan.
Jaksa mengendus adanya penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2021. Diduga kerugian negara Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan di lokasi keluarga terlihat terus menangis dan memeluk keduanya usai ditetapkan tersangka. Keduanya keluar untuk ditahan dengan baju tahanan khas Korps Adhiyaksa dan diborgol.
"Kedua tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Telah dinyatakan cukup alat bukti, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis (24/8/2023).
Vanny memastikan keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Kota Palembang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan mulai hari ini.
"Keduanya langsung ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedepan," katanya.
Dikatakan Vanny, modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah. Termasuk beberapa kegiatan fiktif.
"Akibat hal tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp 5 Miliar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 Juncto pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
(ras/ras)