Aipda MS, personel Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) dipecat dari keanggotaan Polri karena kasus pencabulan terhadap anak tiri. Aipda MS mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah perbuatannya dinilai melanggar kode etik profesi.
Upacara PTDH Aipda MS berlangsung di Mapolres Tanjab Timur, Senin (11/12/2023). Pemberhentian Aipda MS digelar dengan simbolisasi pemberian tanda silang pada fotonya.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan membenarkan adanya satu personel yang disanksi PTDH itu. Kata dia, upacara PTDH itu terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ini sesuai sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri), Put KKEP /05/V/HUK.6.6/2023/KKEP tanggal 29 Mei 2023, rekomendasi PTDH," kata AKBP Heri kepada detikSumbagsel, Senin (11/12/2023).
Aipda MS sehari-hari berdinas di Satsamapta Polres Tanjab Timur. Ia diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi, terlibat kasus asusila pencabulan anak tiri, dan KKEP.
Pada putusan Pengadilan Negeri Jambi terkait kasus pencabulan, Aipda MS divonis 11 tahun kurungan penjara. Hingga tingkat Kasasi, Hakim Agung MA pun menguatkan vonis tersebut.
Sementara dalam sidang KKEP, Aipda MS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dengan putusan menjatuhkan sanksi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
AKBP Heri mengatakan pemberhentian Aipda MS diharapkan menjadi pelajaran bagi personel. Ia berharap peristiwa yang mencoreng nama baik Polri tidak terjadi lagi terkhusus di Polres Tanjab Timur.
"Kepada seluruh personel Polres Tanjab Timur, saya mengimbau dan saya mengharapkan tidak ada lagi yang mencoba-coba untuk berbuat sesuatu yang akan merugikan diri pribadi sendiri dan keluarga maupun nama baik Polri khususnya Polres Tanjab Timur," ujarnya.
Heri juga minta kepada seluruh personel Polres Tanjab Timur untuk selalu bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Dia menyebut, Polri akan memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan amal serta ibadah dengan baik agar selalu diberikan bimbingan dan petunjuk-Nya dalam setiap langkah," kata dia
(dai/dai)