Ketua Geng 'BASIS 54' yang Tewaskan Ilham saat Tawuran Ditangkap!

Sumatera Selatan

Ketua Geng 'BASIS 54' yang Tewaskan Ilham saat Tawuran Ditangkap!

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 08 Des 2023 22:34 WIB
Polda Sumsel menagkap satu pelaku pembunuh Ilham saat tawuran
Polisi merilis salah satu pelaku pembunuhan Ilham (Foto: Muhammad Rizky Pratama)
Palembang -

Satu dari enam pelaku yang buron dua bulan usai tewaskan Ilham Sayudin saat tawuran di Palembang, ditangkap polisi. Pelaku yang ditangkap yakni berinisial KN (17).

KN merupakan ketua geng tawuran 'BASIS 54'. Dia ditangkap di Lapangan Patra Jaya, Kecamatan Plaju, pada Rabu (6/12/2023) pukul 21.30 WIB.

Saat kejadian, peran KN yang membacok menggunakan celurit terhadap korban. Saat ini, polisi masih memburu lima rekan KN yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Diketahui, peristiwa nahas yang dialami Ilham terjadi di Jalan Radial Rusun Blok 47, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 04.00 WIB

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, kejadian itu bermula saat korban sedang berkumpul dengan teman-temannya yang juga merupakan kelompok tawuran bernama "ORIGINAL 19 RUSUN".

Tiba-tiba korban didatangi oleh sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor yang merupakan kelompok "BASIS 54" dan membawa senjata tajam.

ADVERTISEMENT

"Korban pada saat itu sedang ngumpul dengan temannya dan tiba-tiba didatangi oleh kelompok geng lain yang sudah membawa senjata tajam," katanya, Jumat (8/12/2023).

Manurutnya, korban sempat kabur namun terjatuh dari motor dan kemudian langsung diserang oleh anggota geng lain. Korban mengalami luka pada bagian punggung sebanyak 1 kali akibat tebasan senjata tajam jenis celurit dan luka hantaman menggunakan pipa besi beberapa kali di area badan.

"Korban ini sempat lari dengan temannya, namun terjatuh dari motor. Saat terjatuh korban langsung diserang dan terkena tebasan di bagian punggungnya," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban yang terkapar berdarah kemudian sempat dibawa ke RSMH Palembang dan sempat dilakukan perawatan medis, namun nahas nyawa korban pun tak tertolong.

"Tersangka kita kenakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara," tegasnya.

"Namun karena pelaku masih berada di bawah umur, maka maksimum ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa sehingga ancaman maksimal penjara terhadap pelaku adalah 6 Tahun," sambungnya.




(cud/cud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads