2 Warga SAD di Merangin Diciduk Polisi Usai Curi Motor Petani Sawit

Sumatera Selatan

2 Warga SAD di Merangin Diciduk Polisi Usai Curi Motor Petani Sawit

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 07 Des 2023 18:32 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Merangin -

Dua warga Suku Anak Dalam (SAD) Merangin, Jambi berinisial RJ (18) dan DY (20) diamankan polisi. Mereka ditangkap usai mencuri sepeda motor milik petani sawit.

Aksi pencurian sepeda motor milik korban Tapuri (42) itu terjadi di kebun sawit Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan bahwa status pelaku merupakan warga SAD.

"Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin baru saja mengamankan 2 orang diduga pelaku curanmor. Hari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua tersangka ini merupakan warga suku anak dalam (SAD)," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (7/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan aksi pencurian bermula saat korban dan adiknya sedang memanen sawit sekitar pukul 07.30 WIB. Motor korban diparkir di halaman kebun atau di pinggir jalan. Lalu, pada pukul 10.00 WIB, korban ingin pulang usai panen sawit. Di saat itulah, korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

"Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya ke Polres Merangin," katanya.

ADVERTISEMENT

Tak butuh waktu lama, pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku. Kedua pelaku dicegat saat mengendarai sepeda motor curiannya itu.

Ruri menambahkan bahwa pelaku merubah warna motor curiannya dengan cara mengecatnya sendiri menggunakan cat semprot kaleng.

"Untuk mengelabui petugas, pelaku merubah warna motor curiannya tersebut dari yang sebelumnya berwarna hitam dicat menjadi warna silver," jelasnya.

Selain pelaku dan sepeda motor, polisi juga turut mengamankan 2 cat semprot kaleng sebagai barang bukti. Tersangka RJ (18) sendiri tercatat sebagai warga trans Swakarsa Mandiri, dan DY (20) warga trans A3 Desa Lantak Seribu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads