Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi tidak ada ditemukan perundungan.
"Terkait perundungan dugaan asusila yang terjadi di salah satu siswi di SMA swasta di Bandar Lampung. Oleh karena itu dari Satreskrim Polresta bandar Lampung menindaklanjuti dengan melakukan beberapa pemeriksaan, maka ditemukan fakta bahwa tidak ditemukan adanya pengambilan video atau tidak ditemukan adanya perundungan atas pengambilan video terhadap siswi tersebut. Jadi dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa tidak ada perundungan dari pembuatan video dari siswi SMA tersebut," kata dia, Kamis (7/12/2023).
Dalam penyelidikan ini, lanjut Umi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 terlapor yang juga siswa di sekolah tersebut.
"Pemeriksaan saksi terhadap pelapor dan empat orang saksi yaitu T, R, Y dan Z untuk saudara H dan K belum dimintai keterangan karena yang bersangkutan masih kegiatan studi tour," ucapnya.
Menurut Umi, hasil ini setelah pihak penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyelidikan bersama beberapa instansi pemerintah.
"Tentunya hasil ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polresta bandar Lampung bersama UPTD PPA Pemprov Lampung juga bersama Dinas Pendidikan Pemprov Lampung beserta guru mendatangi atau berkunjung ke rumah pelapor, untuk melakukan wawancara dan pendalaman kepada pelapor, kemudian dari hasil petunjuk video dan wawancara yang dilakukan baik kepada saksi yang mengetahui dan juga dari pelapor dan terlapor maka ditemukan fakta tersebut," terangnya.
Terkait kelanjutan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
(dai/mud)