Suyono Dibekuk Polisi Usai Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil 6 Bulan

Sumatera Selatan

Suyono Dibekuk Polisi Usai Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil 6 Bulan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 05 Des 2023 12:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
PALI -

Suyono (48), pria di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), diciduk polisi usai memperkosa anak tetangga, O (13) hingga hamil 6 bulan. Pelaku mengancam korban dalam aksinya.

"Iya benar, kita sudah menangkap pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur. Korban merupakan anak tetangga dari pelaku itu sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Polres PALI Iptu Yudhistira dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (5/12/2023).

Menurut Yudhis, aksi bejat pelaku terungkap usai ibu korban, MR (38), curiga dengan kondisi kesehatan O yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MR yang awalnya menduga jika O sedang sakit lalu membawanya berobat untuk mengecek kesehatan sang anak baru-baru ini.

Dan benar saja, berdasarkan pemeriksaan medis O yang selama ini kerap murung dan mual-mual itu rupanya sedang hamil 6 bulan. MR pun kaget mengetahui yang dialami O itu.

ADVERTISEMENT

Saat didesak MR, O pun mengakui jika kehamilannya itu atas ulah tetangganya, Suyono. "Kemudian, pelapor (MR) selaku orang tua (ibu) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI," kata Yudhis.

Dari hasil pemeriksaan, MR menjelaskan jika kejadian yang dialami anaknya itu terjadi pada Minggu (18/6/2023) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Bermula ketika korban yang awalnya sedang main dekat rumah pelaku, tiba-tiba dipanggil masuk ke rumah pelaku.

"Melihat pelaku memanggilnya dari kejauhan untuk ke rumah pelaku, korban pun mendekati dan menuruti masuk ke dalam rumah pelaku. Di sana korban awalnya dibujuk dan diimingi-imingi sejumlah uang (jajan) Rp 50 ribu untuk melakukan persetubuhan," katanya.

Korban yang tahu ada yang tak beres, lanjutnya, berusaha menolak rayuan Suyono. Usai mendapat penolakan itu, Suyono malah menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

"Korban pun diancam akan dianiaya jika korban sampai berteriak. Korban yang ketakutan tak bisa mengelak atas perlakuan pelaku, dan terjadi persetubuhan tersebut," bebernya.

Enam bulan berlalu, korban semakin membesar hingga akhirnya diketahui hamil. Berdasarkan laporan itulah polisi akhirnya menangkap Suyono pada Minggu (3/12/2023), di kediamannya Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, PALI, tanpa perlawanan.

Setelah diproses hukum oleh Unit PPA Polres PALI pada Selasa (5/12), Suyono pun resmi ditetapkan tersangka. Dia kini ditahan dengan jeratan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terkait Undang-undang Perlindungan Anak.

"Saat ini, tersangka tersebut sudah kita tahan dan dijerat tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Kanit PPA Polres PALI Ipda Dayen, terpisah.




(mud/mud)


Hide Ads