Seorang pelaku perampokan dengan modus hipnotis di Bandar Lampung bernama Lukman Sani (42) ditangkap polisi. Dalam aksinya, pelaku merampas uang tunai milik seorang nenek sebesar Rp 25 juta dan gelang emas.
Lukman ditangkap di wilayah Bandar Lampung, pada Jumat (1/12/2023) malam. Saat ini polisi masih memburu satu rekan pelaku.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Edi Qorinas mengatakan peristiwa perampokan yang dialami korban terjadi di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada 27 November 2023 lalu. Korbannya seorang wanita berusia 69 tahun bernama Tiarma Naibaho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kejadian berawal saat korban hendak pergi ke pasar didatangi oleh dua pelaku dengan dalih ingin mengantarkannya. Ketika di dalam mobil pelaku meluncurkan aksinya hingga korban kehilangan Rp 25 juta dan gelang emas.
"Korban ini hendak ke pasar kemudian didatangi oleh dua pelaku menggunakan mobil minibus berwarna abu-abu dengan dalih akan mengantarkan korban. Ketika di dalam mobil salah satu pelaku mengajak berbincang sehingga korban tidak sadar bahwa uang tunai sebesar Rp 25 juta serta gelang emas miliknya raib, korban baru tersadar setelah turun dari mobil tersebut," katanya, Sabtu (2/12/2023).
Korban yang baru sadar menjadi korban hipnotis langsung meminta tolong warga dan mengejar para pelaku dengan menggunakan angkutan umum, namun tidak terkejar.
"Korban ini sadar kemudian meminta tolong warga dan mengejar menggunakan angkutan umum. Namun karena jarak sudah terlalu jauh, para pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.
"Kami mendapatkan laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap. Sementara satu lainnya masih kami lakukan pengejaran," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman penjara tujuh hingga sembilan tahun.
(Candra Setia Budi/des)