"Iya, kelima pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu B Sijabat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (1/12/2023).
Adapun identitas kelima tersangka tersebut yakni, EK, RN, AP, RA, dan RD. Dimana dalam aksinya, mereka bersama ketiga rekannya DPO, menyerang korban, RR (15), RSF (15) dan RS (15).
Sijabat menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika kelima pelaku bersama dua rekannya, RD (DPO), MU (DPO) dan BB (DPO) berkumpul di daerah Gusuruan, Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis (30/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saat sedang berkumpul tersebut, datanglah korban bersama teman-temannya berjumlah 1-30 orang yang bersekolah di salah satu SMK swasta di Prabumulih. Yang mana saat itu seorang pelaku inisial RD (DPO) ribut dengan korban dan teman-temannya," ungkapnya.
Warga sekitar yang melihat keributan tersebut berteriak berusaha untuk membubarkan mereka. Hingga mereka pun akhirnya membubarkan diri. Dan ternyata, kejar-kejaran yang viral di medsos itu terjadi setelah mereka dibubarkan warga tersebut.
"Saat membubarkan diri, pelaku RD menyuruh pelaku lainnya mengejar korban yang saat itu berboncengan tiga orang satu motor. Saat pengejaran berlangsung, pelaku pakai dua motor, satu motor dikemudikan RA, RD, dan BB (DPO) dan satu motor lagi dikemudikan MU (DPO), RN, dan EK. Mereka mengejar korban dan teman-temannya dari arah Gusuran sampai ke TKP, Jalan Padat Karya," katanya.
"Yang mana saat mengejar tersebut, pelaku RD membawa celurit, sedangkan pelaku EK yang dibonceng di motor lain membawa satu balok kayu. Pada saat mengejar korban, RD mengayunkan celurit ke arah motor korban. Saat menghindari itu, motor korban pun terjatuh usai menabrak gundukan batu di pinggir jalan," sambungnya.
Akibat kejadian itu, ketiga korban mengalami luka lecet di pipi kanan, luka di siku kanan, terkilir di kedua kaki, dan patah gigi di bagian depan. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi.
Dari laporan itu, polisi langsung menyelidiki. Beruntung saat kejadian, para pelaku sempat terekam kamera ETLE hingga mempermudah polisi melakukan penangkapan. Kelimanya berhasil ditangkap pada Kamis (30/11) malam di lokasi yang berbeda-beda.
"Para tersangka dijerat tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti seperti, 2 unit hp, 2 jaket hitam, helm, celana dasar biru, kaus hitam dan kayu balok. Saat ini, polisi tengah memburu ketiga pelaku lagi yang sudah ditetapkan menjadi Daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk DPO lainnya masih terus dilakukan pengejaran," tutupnya.
(des/des)