Polisi menjabarkan duduk perkara Brigpol RS, oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meninju warga bernama Darmadi (52) hingga terancam dipecat dari Polri.
Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan menjelaskan, peristiwa yang terjadi di Simpang KBM, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Muratara, pada Senin (20/11/2023) dini hari itu bermula saat Brigpol RS berpura-pura melakukan razia kendaraan.
"Jadi awalnya itu oknum salah satu anggota Polres Muratara berinisial Brigpol BR ini diduga menyalahgunakan wewenang (berpura-pura melakukan razia kendaraan) tepatnya pada Senin 20 November 2023 dini hari," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut bahwa sebelum kejadian itu, Brigpol RS berstatus personel Polres Muratara dalam pembinaan. Sudah lama Brigpol RS tidak diberikan tugas, termasuk tugas razia.
Namun pada hari kejadian itu, kata Putu, Brigpol RS yang tanpa dilengkapi surat perintah dan pemberitahuan terhadap pimpinan nekat melakukan razia dengan cara memberhentikan motor yang dikemudikan menantu Darmadi, Aidil.
"Saat kejadian itu Brigpol RS ini tak ada surat perintah maupun pemberitahuan ke pimpinan. Penyalahgunaan kewenangan menghentikan kendaraan anak (menantu) pelapor yang kebetulan pada saat itu anak (menantu) pelapor sedang menuju ke rumah sakit untuk mengantarkan istrinya melahirkan," ungkap dia.
Brigpol RS dan Aidil terlibat cekcok mulut. Aidil pun menghubungi mertuanya, Darmadi. Kemudian, Darmadi yang datang ke lokasi tersebut akhirnya berkelahi dengan RS.
"Kemudian terjadilah cekcok di situ (TKP), kemudian datanglah mertuanya atas nama Pak Darmadi, kemudian terjadilah perkelahian. Di situ Brigpol RS ini memukul (meninju) Darmadi," katanya.
Dua hari usai kejadian, tepatnya Rabu (22/11), Aidil dan Darmadi pun mendatangi Seksi Propam Polres Muratara melaporkan Brigpol RS. Saat akan ditangkap, Brigpol RS rupanya sudah kabur dari tempat tinggalnya di Lubuklinggau dan Muratara.
"Dari laporan itu kita langsung menindaklanjuti dengan berusaha mencarinya ke Lubuklinggau maupun Muratara. Dan rupanya Brigpol RS bersembunyi di Kertapati Palembang, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan di sana pada Minggu (26/11) kemarin," jelas Putu.
Sebelumnya, polisi yang telah menangkap Brigpol RS yang kabur usai meninju Darmadi (52). Ia pun terancam dipecat tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Iya benar, sanksi terberatnya yang bersangkutan terancam di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (29/11/2023).
Dijelaskan Putu, saat ini Brigpol RS sendiri tengah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya itu. RS dinilai telah mencoret citra instansi kepolisian.
Hari ini, pemberkasan atas kasus RS tersebut sudah rampung. Dan setelah penahanan dan observasi kejiwaannya rampung akan dilakukan sidang KEPP pemberian sanksi terhadapnya.
"Kita sudah melakukan pemberkasan, tinggal nanti untuk pelaksanaan sidang KEPP, Kode Etik Profesi Kepolisian, ancaman hukumannya maksimal PTDH," bebernya.
(des/des)