Korupsi Rp 2,6 Miliar, Eks Petinggi PT BMU Divonis 5,5 Tahun Bui

Sumatera Selatan

Korupsi Rp 2,6 Miliar, Eks Petinggi PT BMU Divonis 5,5 Tahun Bui

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 28 Nov 2023 21:00 WIB
Sidang vonis eks petinggi PT BMU yang merugikan negara Rp 2,6 miliar
Sidang vonis eks petinggi PT BMU (Foto: Irawan)
Palembang -

Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017-2021 pada PT Semen Baturaja dan anak perusahaannya PT Baturaja Multi Usaha (BMU) divonis 5 tahun 6 bulan bui.

Dua terdakwa yang dinilai telah merugikan negara Rp 2,6 miliar yakni Laurencus Sianipar, mantan Direktur PT BMU dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan PT BMU. Vonis itu diberikan Majelis Hakim, Sahlan Effendi dalam sidang putusan hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/11/2023).

Selain divonis hukuman penjara, dua terdakwa ini juga dikenakan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laurencus Sianipar dan Budi Oktarita, masing - masing pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim, Sahlan Effendi, Selasa (28/11/2023).

Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain divonis penjara dan denda, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP). Terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar UP Rp1,6 miliar dan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Laurencus Sianipar dibebankan membayar UP Rp 450 juta, dan diganti pidana penjara selama 3 bulan jika tidak sanggup membayar.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT BMU dituntut 8 tahun penjara dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT BMU yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN).

Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut.




(mud/mud)


Hide Ads