Kronologi Perampokan-Penganiayaan Keluarga di Mura, Tengkorak Anak Retak

Sumatera Selatan

Kronologi Perampokan-Penganiayaan Keluarga di Mura, Tengkorak Anak Retak

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 25 Nov 2023 17:31 WIB
Tiga pelaku perampokan satu keluarga di Musi Rawas.
Foto: Dok. Polres Musi Rawas
Musi Rawas -

Polisi mengungkap kronologi perampokan satu keluarga di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) setelah tiga pelaku berhasil diciduk. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Harry Dinar, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan intensif kepada tiga pelaku yakni Arfan Sopin, Ardy Arianto ,dan Mulyadi. Setelah dicocokkan dengan keterangan korban dan saksi, kronologi kejadian sebenarnya terungkap.

"Bahwa kejadian itu bermula ketika para pelaku awalnya memang merencanakan. Selanjutnya mereka beraksi dengan cara pelaku Mulyadi bertugas mengantarkan Arfan, Ardy dan Fadli (DPO) ke pinggir jalan yang berjarak sekitar 500 meter dengan rumah korban, menggunakan motor berbonceng empat," kata Harry kepada detikSumbagsel, Sabtu (25/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiba di rumah korban, Mulyadi lalu meninggalkan ketiga pelaku lain tersebut untuk pulang ke rumah. Setelah memastikan situasi di lokasi sekitar rumah korban sepi, ketiganya langsung beraksi.

"Pelaku Sopian saat itu mencongkel pintu belakang rumah korban pakai sebilah pisau, kemudian setelah berhasil terbuka mereka bertiga langsung memasuki rumah korban masing-masing memegang sebuah balok kayu," katanya.

ADVERTISEMENT

Di dalam rumah, pelaku tak langsung mencuri barang berharga. Merasa aman melihat korban satu keluarga itu tengah tertidur pulas, di sana Sopian lebih dulu mengambil senjata tajam jenis arit dan dilanjutkan Ardy mengambil parang milik korban. Sedangkam Fadli hanya memegang sebuah kayu balok.

"Kemudian pelaku Arfan mengambil dua unit handphone, lalu DD (suami SL) dibangunkan oleh pelaku Ardy untuk menanyakan kunci motor. Setelah DD bangun Sopian yang memegang arit langsung membacok suami korban sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan," kata Harry.

Pelaku Ardy juga ikut membacok DD dengan parang. Sedangkan pelaku DPO (Fadli), memukul kepala anak korban yang terbangun, hingga menyebabkan kepala anak korban retak tulang tengkorak bagian atas.

Tak sampai di situ, pelaku Arfan langsung menyuruh istri korban (SL) untuk menunggu di kamar depan. Di saat bersamaan, Fadli disebut mengikat tangan dan kaki DD yang tidak berdaya menggunakan tali.

"Kemudian pelaku Arfan ini masuk ke kamar depan, bertanya dengan istri korban menanyakan uang sembari memukul kepala korban, hingga akhirnya dia memperkosa korban," bebernya.

Saat kabur dari rumah korban, para pelaku rupanya tak hanya mengambil motor dan 2 handphone. Ada juga 2 buah tabung gas yang dibawa mereka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 8 juta. Setelah ketiganya ditangkap, terungkap bahwa motor korban sudah dijual pelaku.

"Sepeda motor hasil curian tersebut dijual pelaku ke Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk satu handphone dibawa lari oleh pelaku DPO, sedangkan dua buah tabung gas melon dan satu handphone, sebilah arit, tiga buah kayu balok berhasil diamankan," jelasnya.

Harry menambahkan, Arfan yang ditembak polisi ternyata merupakan residivis kasus serupa dan tidak jera. "Iya benar, satu pelaku ada yang residivis atas nama Sopian," katanya.

Ketiganya kini sudah ditetapkan tersangka, ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP ayat 4.

"Sebagaimana, yang barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 12 tahun," katanya.

Karena Arfan juga terlibat pemerkosaan, maka polisi menambahkan pasal berlapis, yakni ditambah dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

"Dan barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memerkosa, dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Kasat.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads