Polisi meringkus Didin (38) dan Dedi (33), DPO kasus penipuan di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel). Saat akan ditangkap, kakak-adik tersebut itu mencoba menyerang polisi dengan mengibaskan parang. Keduanya ditahan dan dijerat pasal berlapis.
"Iya benar, peristiwa itu terjadi saat anggota Polsek hendak menangkap dua terduga pelaku kasus penipuan," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nashrudin dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (25/11/2023).
Peristiwa yang nyaris merenggut nyawa anggota Polsek Penukal Abab, Briptu Iqbal Arni Yusuf, terjadi saat ia bersama rekannya hendak menangkap keduanya di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI, pada Jumat (24/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermula saat anggota kita (Iqbal) sedang berada di pinggir jalan samping mobil, menunggu rekannya sedang menangkap pelaku tindak pidana penipuan," kata Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan, terpisah.
Saat upaya persuasif dilakukan anggota di lokasi penangkapan, para pelaku rupanya memanfaatkan situasi saat Iqbal tengah berjaga sendirian. Mereka langsung mendekati dan menyerang Iqbal dengan mengibaskan parang sebanyak empat kali.
"Tiba-tiba muncul tiga pria menghampirinya membawa senjata tajam jenis parang dan langsung mengibaskan hendak membacoknya sebanyak empat kali," katanya.
Sebelum Iqbal terluka, anggota yang lain tiba dengan cepat dan langsung mengamankan para pelaku. Namun satu pelaku yakni SP (27) berhasil kabur.
"Dua berhasil diamankan sementara satu pelaku lagi berhasil melarikan diri," kata dia.
Sebelum penangkapan, pihaknya lebih dulu mengamankan seorang pelaku penipuan yang tak lain merupakan adik para pelaku. Diduga mereka bertiga tak terima sang adik lebih dulu ditangkap, sehingga mereka nekat melakukan perbuatan tersebut.
Kapolres dan Kapolsek masih enggan menjelaskan secara gamblang terkait kasus penipuan seperti apa yang dilakukan para pelaku. Saat ini mereka sudah ditahan atas perbuatannya.
Tak hanya dijerat kasus penipuan, Didin dan Dedi yang kini sudah berstatus tersangka juga diancam pasal berlapis. Mereka juga dikenakan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
"Iya kita kenakan juga kedua tersangka terkait pasal 214 KUHP. Sementara satu pelaku lagi yang kabur itu masih kita lakukan pengejaran," jelas Kapolsek.
(Dwi Apriani/des)