Kronologi Handono Bunuh-Kubur Fitriani dalam Rumah Tahun 2021

Regional

Kronologi Handono Bunuh-Kubur Fitriani dalam Rumah Tahun 2021

Fima Purwanti - detikSumbagsel
Sabtu, 25 Nov 2023 07:01 WIB
pembunuhan di blitar, suami kubur istri jadi kerangka
Tampang Handono yang membunuh dan menguburkan istrinya Fitriani dalam rumah (Foto: Fima Purwanti)
Palembang -

Fitriani (21) yang ditemukan tinggal kerangka terkubur dalam rumah di Blitar ternyata dibunuh suaminya Suprio Handono (31). Fitriani dibunuh dan dikubur dua tahun lalu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S mengatakan Handono menghabisi nyawa Fitriani dengan memukulnya menggunakan balok pada bagian tengkuknya. Pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah keluarga.

Danang menjelaskan setelah Fitriani dipastikan tewas, pria yang membuka warung kopi di desa sebelah itu menggali lantai salah satu kamar di rumahnya. Lubang itu digali dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handono lalu melepaskan pakaian Fitriani, bahkan sempat membersihkan bekas darahnya. Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke dalam galian lubang tersebut dengan posisi meringkuk.

"Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor," jelas Danang.

ADVERTISEMENT

Handono menempati rumah itu bersama dua anaknya buah hatinya dengan Fitriani. Dua bulan lalu rumah itu akhirnya dijual Handono ke kakak kelimanya, Domirotun Qusna.

Kepada kakak iparnya, Handono beralasan menjual rumah itu karena berencana ingin meninggalkan Desa Bacem. Domirotun akhirnya berniat merenovasi rumah tersebut. Namun salah satu tukang ada yang curiga dengan gundukan cor di dalam salah satu kamar.

Kecurigaan itu dibuktikan dengan membongkar gundukan tersebut pada Selasa (21/11). Betapa kagetnya yang ada di rumah itu karena setelah digali, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui sebagai kerangka Fitriani. Setelah dilakukan penyelidikan, Handono akhirnya jadi tersangka pembunuhan Fitriani.

Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan termasuk satu buah selimut, kain, anting - anting dan foto kerangka manusia.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads