Polisi mengungkap otak penipuan pinjaman kredit dengan SK palsu di salah satu bank plat merah di Sungai Penuh, Jambi. Dalam penipuan itu, yang menjadi dalangnya adalah Saprudin, oknum PNS di Inspektorat Merangin.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, Saprudin masih berstatus sebagai PNS dan berdinas di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi.
"Iya Saprudin (berstatus) PNS di Inspektorat Merangin," kata AKP Edi kepada detikSumbgasel, Jumat (24/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saprudin sendiri ditangkap di lokasi berbeda dengan tersangka lainnya. Dia ditangkap di pinggir jalan saat hendak pulang dari Kerinci menuju Merangin. Tepatnya di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank curiga dengan dokumen-dokemen yang diajukan tersangka LL dan YD. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen berupa SK PNS dari dua calon nasabah itu ternyata palsu.
Hal itu membuat pihak bank melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Penuh, lantaran diduga kuat adanya upaya penipuan.
Peran dan Modus Tersangka
Menurut keterangan AKP Edi, Saprudin berperan membuat dan mencetak dokumen palsu. Dokumen itu merupakan persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Sejak awal, Saprudin yang berniat mencari nama untuk diajukan pinjaman.
Dalam memalsukan dokumen, Saprudin tidak sendiri. Ia dibantu oleh tersangka MA dalam membuat KTP palsu untuk LL dan YD. Keduanya dibuat seolah-olah pindah tugas dari Sarolangun ke Kerinci.
"Sedangkan SF ini membuat atau mencetak SK Capeg, SK PNS, Taspen, SK Mutasi, Daftar Gaji, NPWP atas nama LL dan YT," ujarnya.
Setelah dokumen lengkap, tersangka LL dan YD yang mengaku guru berstatus PNS itu mendatangi bank pada Jumat (17/11/2023). Mereka berencana masing-masing melakukan pinjaman Rp 251 juta.
"Pada hari itu hanya dilakukan penandatangan atau akad dan belum bisa dicairkan karena adanya kecurigaan pihak bank dan ditunda," jelasnya.
Selanjutnya, LL dan YD kembali lagi ke bank pada Selasa (21/11/2023). Pihak bank saat itu sudah yakin bahwa dokumen yang diajukan palsu dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungai Penuh.
Hal ini dilakukan setelah dicek berdasarkan data Dapodik di Dinas Pendidikan ternyata nama yang bersangkutan tidak ada. Sehingga, pihak bank menilai ada niat keduanya untuk melakukan penipuan.
"Kemudian LL dan YD ini mengakui bahwa data atau dokumen berupa SK PNS tersebut semua palsu dan mereka bukan PNS ataupun guru," jelasnya.
Edi menyebut bahwa LL dan YD berhasil mereka akan mendapat pembagian Rp 25 juta.
"Rencana Saprudin, dikasih Rp 25 juta untuk LL dan sisanya diambil dia. Untuk MA, nanti dikasih Rp 25 juta ke YD dan sisanya untuk beliau. Rencana jahatnya sudah ketahuan," beber dia.
Atas aksinya itu, Saprudin dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 dan Jo 53 dengan melakukan bersama perbuatan itu dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
(Dwi Apriani/des)