Polres Kerinci mengamankan PNS gadungan yang mencoba mengajukan pinjaman kredit di salah satu bank plat merah di Kota Sungai Penuh, Jambi. Pelaku diamankan usai mencoba mengelabui pihak bank dengan memalsukan SK PNS.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan kasus itu terungkap setelah pihak bank melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Penuh. Pihak bank meragukan keabsahan SK PNS dan KTP yang diajukan pelaku karena dinilai palsu.
Empat orang pelaku diamankan dalam kasus ini. Di antaranya, dua perempuan berinisial LL dan YT yang mengajukan pinjaman dengan SK palsu. Juga ada dua pria, SP dan MA yang membantu LL dan YT dalam memalsukan dokumen-dokumen PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku sepakat untuk melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai PNS dan menjadi nasabah peminjam pada salah satu bank di Sungai Penuh," kata Edi kepada detikSumbagsel, Jumat (24/11/2023).
AKP Edi menjelaskan kronologi berawal dari pertemuan pelaku SP dan MA pada Oktober 2023. Saat itu, SP meminta bantuan MA untuk mencarikan nama yang dapat diajukan sebagai peminjam atau nasabah bank.
Singkatnya, MA mengajak adik dan sepupunya LL dan YT kemudian dibuatkan dokumen palsu sebagai nasabah bank. Mulanya, KTP milik LL dan YT dipalsukan dengan cara pengajuan pindah alamat ke Kerinci, Jambi.
"Tersangka SP ini membuat atau mencetak SK Capeg, SK PNS, Taspen, SK Mutasi, Daftar Gaji, NPWP atas nama LL dan YT," ujarnya.
Dalam pemberkasan dokumen itu, tersangka LL dan YT berpura-pura menjadi guru di salah satu sekolah dasar Kota Sungai Penuh, sebelumnya dimutasi dari Kabupaten Sarolangun.
Setelah berkas lengkap, pada Jumat 17 November 2023, LL dan YT pergi ke salah satu bank di Sungai Penuh untuk mengajukan pinjaman.
"Pada hari itu pinjaman hanya dilakukan penandatangan atau akad dan belum bisa dicairkan karena adanya kecurigaan pihak bank dan ditunda. Pelaku berencana melakukan pinjaman masing-masing Rp 251 juta sehingga total Rp 502 juta," kata dia.
Kemudian, pada LL dan YD kembali lagi ke bank tersebut pada Selasa (21/11/2023). Pihak bank saat itu sudah yakin bahwa dokumen yang diajukan itu palsu dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungai Penuh.
Hal ini dilakukan setelah dicek berdasarkan data Dapodik di Dinas Pendidikan ternyata tidak ada. Sehingga, pihak bank menilai kuat terindikasi adanya niat penipuan.
"Kemudian LL dan YD ini mengakui bahwa data atau dokumen berupa SK PNS tersebut semua palsu dan mereka bukan PNS ataupun guru," jelasnya.
Tak lama kemudian, polisi menangkap SP dan MA di tempat yang berbeda di hari yang sama. Para pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Sungai Penuh.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 dan Jo 53 dengan melakukan bersama perbuatan itu dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
(mud/mud)