Niat Lerai Ibu yang Ribut Masalah HP, Dewa Malah Bacok Tetangga hingga Tewas

Sumatera Selatan

Niat Lerai Ibu yang Ribut Masalah HP, Dewa Malah Bacok Tetangga hingga Tewas

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 24 Nov 2023 16:10 WIB
Alam Dewa, pembunuh tetangga sendiri gegar sang ibu ribut soal HP adik hilang.
Foto: Dok. Polres Musi Banyuasin
Musi Banyuasin -

Polisi menangkap Alam Dewa (31), satu dari dua pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Hamka (40). Hamka tewas usai ditusuk hingga dibacok Dewa dan rekannya lantaran sempat ribut dengan ibu Dewa yang kehilangan handphone.

"Iya, pelaku yang ditangkap ini merupakan salah satu pelaku dalam kasus tersebut," kata Kasi Humas Polres Musi Banyuasin (Muba) AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (24/11/2023).

Peristiwa itu terjadi di kediamannya di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Sebelum kejadian, ibu Dewa ribut dengan Hamka karena handphone milik adik Dewa hilang saat bertandang di kediaman korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya itu bermula dari adanya keributan antara ibu pelaku dengan korban yang rumahnya berdekatan dipicu karena handphone adik pelaku hilang saat main di rumah korban pada Kamis (23/11) sekitar pukul 05.40 WIB," ungkapnya.

Keributan itu pun akhirnya sampai ke telinga Dewa. Dia pun mengajak rekannya (DPO) mendatangi rumah korban untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi antara sang ibu dengan tetangganya itu.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan pelaku, kedatangannya bersama rekannya ke rumah korban awalnya bertujuan untuk mendamaikan keributan antara ibunya dan korban," katanya.

Namun bukannya mendamaikan, Dewa malah tersulut emosi dan mengeroyok korban bersama rekannya (DPO). Saat itu, korban ditusuk dan dibacok senjata tajam oleh mereka. Hingga akhirnya Hamka tewas di lokasi kejadian.

"Pelaku bersama kawannya datang yang menurutnya bermaksud untuk mendamaikan, namun yang terjadi adalah pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia karena menderita luka tusuk dan bacok di bagian tubuhnya," terangnya.

Setelah kejadian itu, Dewa dan rekannya langsung melarikan diri. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi jika Dewa bersembunyi di kediaman keluarganya. Polisi pun mengimbau lewat keluarga agar Dewa segera menyerahkan diri.

"Setelah kita imbau, sekitar pukul 10.00 WIB setelah kejadian, pelaku pun diserahkan oleh pihak keluarganya ke Sat Reskrim Polres Muba, yang kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Babat Toman, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara menusuk dan membacok pakai sajam bersama seorang rekannya yang kini diburu polisi.

"Dan di sinilah terungkap bahwa pelaku Dewa dalam melakukan pembunuhan tersebut tidak sendiri, tetapi bersama seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui," katanya.

Saat ini, Dewa telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Barang bukti berupa parang dan pisau hingga pakaian yang dikenakan saat kejadian, juga sudah disita polisi. Dewa dijerat tentang tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap terduga pelaku yang belum tertangkap telah kami buatkan daftar pencarian orang (DPO)," jelas Susianto.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads