Polisi menetapkan ALS (41), di Banyuasin, Sumatera Selatan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya, IL (13). ALS nekat berbuat seperti itu karena istrinya kerap menolak diajak berhubungan intim.
Hal itu terungkap, usai penyidikan terhadap ALS telah dilimpahkan Polsek Tanjung Lago ke Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin. Kasat Reskrim Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, jika ALS mengaku istrinya, EL kurang perhatian dan kerap banyak alasan ketika diajak berhubungan intim.
"Alasan tersangka melakukan persetubuhan dengan anaknya, karena istrinya kurang perhatian dan saat pelaku mengajak istrinya melakukan hubungan sering banyak alasan," ungkap AKP Kurniawan dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pemerkosaan ALS terhadap korban baru dilakukannya satu kali. Itu dilakukannya pagi hari saat korban hendak berangkat pergi ke sekolah pada Oktober 2023.
"Untuk persetubuhan dilakukan satu kali. Dilakukan oleh tersangka ketika anaknya mau berangkat sekolah," katanya.
Saat kejadian itu, lanjutnya, korban diancam akan disakiti ALS. ALS pasrah karena tak tahan menahan rasa sakit cengkraman pelaku di tangannya, yang sempat berontak dan menolak.
"Dia memaksa dengan memegang tangan anaknya sehingga tidak bisa bergerak," terangnya.
Saat dipergoki EL yang curiga dengan gerak-gerik IL yang tak biasa, sambungnya, malam itu rupanya korban belum sempat kembali diperkosa. Korban saat itu hanya dicabuli pelaku.
"Aksi terakhirnya itu baru sebatas pencabulan, tidak sampai ke persetubuhan," jelasnya.
ALS pun kini ditahan atas perbuatan bejatnya. Dia dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-undang perlindungan anak.
Sebelumnya, aksi bejat ALS (41) yang pernah memperkosa putrinya IL (13) terbongkar. Kecurigaan sang istri yang akhirnya mengungkap kasus pemerkosaan tersebut.
Diketahui, kasus pemerkosaan ini terjadi di rumahnya Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, pada Oktober 2023. Saat itu, korban sedang bersiap berangkat sekolah.
Saat itu sang ibu tak ada di rumah. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menghampiri korban yang sedang berganti seragam sekolah di kamarnya.
"Pada aksi tersebut dari keterangan korban ke ibunya, korban saat itu hendak berangkat pergi sekolah dan bersiap mengenakan seragamnya," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (21/11/2023).
Ibu korban mencium ada yang tak beres dengan gerak-gerik anaknya. Ia lalu mengatur siasat untuk mengetahui apa sebenarnya yang sudah dialami putrinya itu.
"Kecurigaan ibu korban pun terungkap usai memergoki suaminya tengah mencabuli korban pada malam hari, di bulan tersebut (Oktober)," ujarnya.
Anggota Reskrim Polsek Tanjung Lago yang mendapat laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas yang mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah di desa tersebut langsung bergerak dan berhasil menangkapnya, pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
(mud/mud)