Sumatera Selatan

Korupsi Pengolahan Air Bersih Rp 1,4 M, Eks Kadis Perkim Muba Divonis Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 20 Nov 2023 19:02 WIB
Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Musi Banyuasin -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengdilan Negeri (PN) Palembang memvonis mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Musi Banyuasin (Muba) Rismawati Gatmyr 1 tahun 8 bulan penjara. Dia divonis karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan air bersih yang rugikan negara Rp 1,4 miliar.

Tak hanya Rismawati, Majelis Hakim juga memvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novi Astuti dan Pelaksana Lapangan PT Kenzo Putra Linas, Imam Mahfud Effendi dengan 1 tahun 8 bulan penjara.

Majelis menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek instalasi pengolahan air bersih dan jaringan perpipaan di Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 1,4 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (20/11/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan Majelis Hakim yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan, dan belum pernah di hukum serta tulang punggung keluarga.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Menjatuhkan pidana dengan masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim saat membacakan putusan, Senin (20/11/2023).

Terdakwa Rismawati Gathmyr dan Imam Mahfud Effendi juga dihukum pidana tambahan...



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"


(Candra Setia Budi/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork