Suami 'Izin' ke Istri untuk Setubuhi Anak, Ancam Minum Racun Jika Tak Boleh

Regional

Suami 'Izin' ke Istri untuk Setubuhi Anak, Ancam Minum Racun Jika Tak Boleh

Riani Rahayu - detikSumbagsel
Minggu, 19 Nov 2023 20:00 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Kubu Raya -

Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa anak kandungnya. Aksi bejatnya itu ketahuan oleh sang istri. Bukannya menyesal, dia malah minta izin ke istrinya untuk menyetubuhi anak mereka lagi. Jika tak boleh, dia mengancam akan minum racun.

Dilansir detikSulsel, pria berinisial BA (46) itu ditangkap polisi setelah memperkosa putrinya yang masih berumur 16 tahun. Pemerkosaan terjadi sejak Februari 2020 hingga November 2023. Korban sampai hamil dan sang ibu alias istri pelaku tahu.

Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan, korban pernah hamil pada Juni 2022. Saat itu, BA menyuruh anaknya tersebut untuk menggugurkan janin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dua bulan terlambat datang bulan dan saat periksa sudah hamil. Lalu tersangka menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan dan sengaja melakukan pekerjaan berat," terang Ade kepada detikSulsel, Sabtu (18/11/2023).

Setelah itu, BA kembali memperkosa sang putri hingga hamil lagi pada November 2022. Kehamilan kedua ini diketahui oleh AA. Lantas BA menyuruh AA untuk membantu putri mereka menggugurkan kandungan lagi.

ADVERTISEMENT

"Di sini istrinya sudah tahu kalau korban diperkosa dan hamil, lalu ibu korban menyuruh korban meminum jamu dan nanas muda dicampur ragi agar keguguran," lanjutnya.

Meski tahu anaknya sedang hamil, BA masih berniat melakukan persetubuhan pada sang anak. Dia minta izin pada sang istri tapi tak diperbolehkan. Pelaku pun marah dan mengancam akan bunuh diri dengan minum racun pestisida.

"Dia mengancam bunuh diri setelah ketahuan itu, dua kali melakukan percobaan bunuh diri. Karena ibu korban tidak bisa kehilangan pelaku akhirnya dituruti dengan menggugurkan kandungan korban," papar Ade.

Tak cukup sampai di situ, AA terus meminta anaknya menuruti kemauan BA dengan berbagai alasan. Antara lain karena BA sudah sakit-sakitan dan umurnya tidak lama lagi. Kejadian itu pun terus berulang hingga November 2023. Selama itu, korban hanya diam karena diancam akan dibunuh bersama ibunya.

"Korban tidak berani melapor. Pelaku selalu mengancam akan bunuh diri atau membunuhnya atau membunuh ibunya," katanya.

Aksi terakhir BA dilakukan pada Sabtu, 4 November 2023 lalu. Karena sudah tidak tahan lagi, korban pun mengadu pada paman dan kakeknya. Dari situlah kasus ini terkuak. BA dan AA pun ditangkap pada 8 November 2023.

Pasutri tersebut kini ditahan di Mapolres Kubu Raya. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.




(Dwi Apriani/des)


Hide Ads