Seorang ayah di Kabupaten Bengkulu Utara, MO (53) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejatnya itu terbongkar dari tulisan curhat korban.
Pemerkosaan yang dialami korban berusia 15 tahun itu dituliskannya dalam secarik kertas. Korban menyebut bahwa dia sudah diperkosa ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku SD hingga kini menginjak SMK.
Curhatan yang ditulis dalam bahasa Jawa itu dia sampaikan kepada ibunya ketika hendak pergi ke sekolah. Usai membaca curhatan tersebut, sang ibu tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Napal Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno mengatakan, korban mengaku tidak menghitung sudah berapa kali pemerkosaan oleh ayahnya ini terjadi. Yang jelas, pemerkosaan berlangsung sejak korban masih kelas 3 SD.
"Korban dirudapaksa (diperkosa) ayah kandungnya sejak kelas 3 Sekolah Dasar hingga duduk di bangku SMK. Dari pengakuan korban, perbuatan ayah kandung ini sudah tidak terhitung," kata Sugeng, Kamis (16/11/2023).
Pelaku sendiri telah diamankan di Mapolsek Napal Putih. Dari pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi mengenai modus pelaku memperkosa anaknya sendiri.
"Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan uang ke korban. Karena korban takut dan malu, makanya korban tidak menceritakan ke ibunya. Namun akhirnya karena telah duduk di bangku SMK, korban memberanikan diri membuat tulisan untuk ibunya," jelas Sugeng.
Aksi bejat MO terakhir kali dilakukan pada awal November 2023. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(des/des)











































