Pemuda asal Aceh ditangkap tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung lantaran menyebar foto bugil kekasihnya. Aksi AS (19) ini dilakukan karena motif cemburu dan sakit hati kepada korban.
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan korban berinisial TT.
"Korban ini melaporkan tindak pidana penyebaran foto bugilnya melalui akun media sosial yang diretas oleh pelaku. Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku dirumahnya," kata Heti, kepada detikSumbagsel, Jumat (17/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku berhasil ditangkap di Dusun Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada akhir Oktober 2023. Heti menjelaskan, selain mengunggah foto bugil kekasihnya, pelaku juga menyebarkan foto tersebut ke keluarga korban.
"Jadi foto-foto itu dia upload ke akun Instagram milik korban, akun ini rupanya dipegang juga oleh pelaku. Ada juga nomor WhatsApp yang digunakan pelaku ini mengirimkan foto-foto tersebut ke keluarga korban di antaranya orang tua serta kakak dan adik korban," jelasnya.
Untuk motifnya, Heti menyebut pelaku sakit hati dan cemburu terhadap korban yang diduga dekat dengan pria lain.
"Dia (pelaku) dan korban ini memiliki hubungan, pelaku ini cemburu karena korban dekat dengan lelaki lain. Maka dia melakukan perbuatan tersebut," bebernya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Dwi Apriani/des)