Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur. Petugas mencari bukti-bukti kasus korupsi kewajiban pajak.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak pada tahun 2019-2021.
Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang tersangka berinisial RFG, NWP dan RFH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak.
Menurut Vanny, penggeledahan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,"kata Vanny, Kamis (16/11/2023).
Dikatakan Vanny,penggeledahan dipimpin oleh ketua tim penyidik dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pajak tahun 2019 - 2021.
"Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," pungkasnya.
(mud/mud)