Kepergok Intip-Rekam Mahasiswi Mandi, Tumiran Ditahan Polisi

Sumatera Selatan

Kepergok Intip-Rekam Mahasiswi Mandi, Tumiran Ditahan Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 15 Nov 2023 12:31 WIB
Pria di Palembang terciduk mengintip dan rekam mahasiswi mandi
Pria di Palembang terciduk mengintip dan rekam mahasiswi mandi (Foto: Dok Polrestabes Palembang)
Palembang - Tumiran (39), pria asal Natar, Lampung Selatan digelandang ke Polrestabes Palembang lantaran kepergok mengintip mahasiswi mandi. Tak hanya mengintip, pelaku juga merekamnya.

"Iya benar, pria tersebut sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (15/11/2023).

Diketahui, aksi terakhir Tumiran mengintip di sebuah kosan di kawasan Sukarami, Palembang itu terjadi pada Minggu (12/11/2023). Pada aksi terakhirnya itulah M akhirnya diamankan lantaran kepergok korban.

"Pelaku ini saat itu kepergok lah kan dia sama korban," katanya.

Dari keterangan korban IR (21), lanjutnya, saat itu ia sedang mandi di kosan rekannya, KY (22). Tiba-tiba, korban mendengar ada suara berisik dari arah sebuah lubang di kamar mandi kosannya.

"Saat korban mengecek ternyata suara berisik itu bersumber dari sebuah lubang yang nampak juga ada kamera hp yang diduga merekam di sana," katanya.

Korban yang kaget mengetahui hal itu, sontak berteriak minta tolong. Pelapor dan warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menuju sumber suara dan langsung mengamankan dan memeriksa hp pelaku.

Dan benar saja ketika dicek memang benar ada rekaman video korban sedang mandi. Bahkan, di hp pelaku juga tersimpan rekaman video lain yang menunjukkan pelapor juga sedang mandi.

"Dari situ pelaku langsung dibawa warga beserta anggota kita ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelapor dan korban yang tak terima pun langsung membuat laporan polisi. Dari pengakuannya, pelaku mengakui perbuatan itu ia lakukan karena khilaf," kata AKBP Haris.

Sementara Tumiran sendiri saat dimintai keterangan pun mengakui hal serupa. Tujuannya merekam korban yang sedang mandi, hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak untuk disebarkan.

"Saya khilaf pak, ngintip dan membuat rekaman video sebenarnya itu untuk dokumentasi saja, bukan untuk saya sebarkan," kata Tumiran.

Atas perbuatannya, Tumiran yang sudah ditetapkan tersangka kini ditahan. Dia. dijerat tindak pidana Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan atau pasal 14 UU nomor 12 Tahun 2022.

"Iya benar, sudah tersangka dan sudah dilakukan penahanan," jelas Kasat.


(mud/mud)


Hide Ads