Pembakar Lahan Danau Dendam Tak Sudah Sempat Lempar Botol BBM ke Petugas

Bengkulu

Pembakar Lahan Danau Dendam Tak Sudah Sempat Lempar Botol BBM ke Petugas

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 10 Nov 2023 14:02 WIB
Pembakaran cagar alam Danau Dendam Tak Sudah di Bengkulu.
Foto: Dok. Polda Bengkulu
Bengkulu -

Pelaku pembakaran lahan di cagar alam Danau Dendam Tak Sudah, Bengkulu sempat melawan petugas ketika diamankan. Salah satunya melemparkan botol berisi bahan bakar minyak untuk membakar lahan ke petugas.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Jufri mengungkapkan bahwa pihaknya baru menangkap dua pelaku perusakan dan pembakaran lahan atas nama Hendra dan Rama. Diketahui pula bahwa ini bukan pertama kalinya para pelaku melancarkan aksi perusakan tersebut.

Hal ini terungkap dari laporan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu terkait kejadian pembakaran tersebut. Pihak BKSDA mengaku sudah beberapa kali memperingatkan pelaku sebelumnya, tapi tidak digubris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya, kedua pelaku sudah diingatkan agar tidak melakukan kegiatan apapun di dalam hutan kawasan cagar alam. Malah keduanya melakukan pembakaran, makanya kita tangkap," jelas Jufri, Kamis (9/11/2023).

Pada saat penangkapan, Jufri membeberkan bahwa salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan. Hendra yang saat itu membawa botol berisi minyak untuk membakar lahan hendak melemparkan botol itu kepada petugas kepolisian yang mengejarnya.

ADVERTISEMENT

"Saat diamankan, salah satu tersangka yakni Hendra melakukan perlawanan dengan sebotol bahan bakar minyak (BBM) yang hendak dilempar ke petugas gabungan di lokasi," bebernya.

Untungnya aksi Hendra itu gagal. Petugas gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap Hendra dan Rama. Keduanya telah ditetapkan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku sengaja membakar lahan tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka bermaksud membuka lahan untuk bercocok tanam. Keduanya juga mengklaim bahwa lahan di cagar alam tersebut adalah milik mereka.

Hendra dan Rama disangkakan Pasal 40 dan/atau Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat 2 huruf A dan/atau pasal 78 ayat 4 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem. Keduanya terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads