Seorang kakek di Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap polisi usai menjadi tersangka kekerasan seksual. Kakek bernama Abdul Somad (65) itu tersebut memperkosa wanita disabilitas berinsial DS (20).
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengatakan akibat perbuatan cabul pelaku, korban kini hamil 4 bulan. Kakek cabul tersebut sudah diamankan di Polres Batanghari.
"Korban merupakan tetangganya. Saat ini korban hamil 4 bulan," kata Piet, Kamis (9/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Piet mengatakan, kejadian itu terungkap setelah keluarga melihat ada perubahan pada tubuh korban. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata korban tengah hamil muda.
Korban pun akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Tak terima dengan perbuatan sang tetangga, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.
"Pengakuan dari pelaku satu kali (memperkosa). Kalau pengakuan korban sudah dua kali," ujarnya.
Piet mengatakan, perbuatan asusila itu terjadi pada Juni 2023 lalu. Kakek tersebut melancarkan perbuatannya di rumah korban saat tidak ada orang tuanya.
Usai dilaporkan ke polisi, kakek cabul itu langsung diamankan di rumahnya pada Selasa (7/11/2023). Ia diamankan tanpa perlawanan.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kakek tersebut dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf H UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual.
(des/des)











































