Pembunuhan sadis itu terjadi di Jalan Pintas RT 15, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, pada Sabtu (4/11/2023).
"Dua pelaku memiliki hubungan keluarga, ayah dan anak," kata Kapolsek Jaluko Iptu Ojak Sitanggang, Senin (6/11/2023).
Terungkapnya kasus pembunuhan ini, berawal dari laporan keluarga korban ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menangkap pelaku usai mendapat keterangan saksi yang sempat melihat korban bertemu dengan pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Muhajirin, Muaro Jambi pada Minggu (5/11/2023) dini hari."Saat ditangkap dan diinterogasi pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya.
Ojak menjelaskan bahwa saat kejadian antara korban dan pelaku sudah berjanjian untuk bertemu. Saat bertemu di lokasi yang telah mereka tentukan, terjadi percekcokan di antara mereka.
Tanpa pikir panjang lagi, pelaku memukul korban dengan kayu bulat sepanjang sekitar 1,2 meter. Pukulan keras tersebut membuat korban tersungkur.
Korban diseret ke dalam semak-semak. Kemudian melihat korban masih hidup, pelaku Zainudin menikam perut dan punggung korban hingga tewas.
Selanjutnya, korban diikat dan diseret ke dalam sungai. Korban dijatuhkan ke sungai untuk menghilangkan jejak.
"Kejadian ini bermula ada rasa dendam. Diduga antara korban dan istri pelaku (Zulfahmi) menjalin hubungan, yang beberapa kali diketahui Zulfahmi," kata Ojak.
Zulfahmi dan istrinya sendiri diketahui sudah bercerai secara adat dan agama. Namun belum resmi bercerai secara hukum.
Hubungan istri Zulfahmi dan korban sendiri sempat diseret ke muka adat pada Juli 2023. Sejak saat itulah, korban sering pergi bersama istri Zulfahmi.
Kini, dua pelaku sudah diamankan di Polsek Jaluko. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(mud/mud)