Motif Robi Curi Singkong 4 Hektare untuk Judi Slot

Lampung

Motif Robi Curi Singkong 4 Hektare untuk Judi Slot

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 01 Nov 2023 18:32 WIB
Pencuri 4 hektare kebun singkong ditangkap polisi
Foto: Dok Polsek Gunung Sugih
Lampung Tengah -

Robi Setiawan (23) ditetapkan menjadi tersangka karena mencuri singkong di kebun seluas 4 hektare. Dari pengakuannya, Robi mencuri untuk bermain judi slot.

Hal itu dikatakan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, Rabu (1/11/2023). "Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuannya, RS mencuri 4 hektare singkong untuk bermain judi slot dan membayar hutang," katanya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah ini merupakan saudara dari korban yakni Rini Indriyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ini juga saudara dari korban," tuturnya.

Aksi pencurian ini terungkap setelah korban Rini mendapatkan kabar bahwa tanaman singkongnya hilang dicuri. Ia pun meminta sepupunya untuk mengecek kebun tersebut dan benar saja, singkong di lahan seluas 4 hektare hilang semua.

ADVERTISEMENT

"Korban ini mendapatkan kabar bahwa ada kebun singkong miliknya dicuri. Dia kemudian meminta sepupunya untuk mengecek kebun tersebut, dan saat di cek diketahui bahwa 4 hektar singkong nya telah hilang," terangnya.

Wawan melanjutkan, tersangka bersama rekannya yang masih DPO ini mencuri singkong menggunakan mobil truk. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.

"Dia mencuri singkong menggunakan mobil truk, dia bolak-balik untuk mengangkut singkong sebanyak tiga kali bersama rekannya yang masih kita buru. Kami jerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun, tersangka sudah kami tahan," paparnya.




(des/des)


Hide Ads