Polisi telah menahan Yunita, satu dari tiga pemilik dan pemodal tambang ilegal batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan, dari total 16 orang yang ditetapkan tersangka. Polisi kini tengah memburu dua pemilik dan pemodal lainnya, inisial M dan E.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, saat pihaknya melakukan pembongkaran di tiga lokasi penambangan ilegal di dua desa di Kecamatan Tanjung Agung tersebut, E dan M berhasil melarikan diri.
"Dua orang ini merupakan pemilik sekaligus pemodal, mereka sudah kita tetapkan DPO," kata AKBP Andi kepada detikSumbagsel, Rabu (1/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengklaim bahwa E dan M ini memang licin dalam melakukan bisnis ilegal tersebut. Dari penyelidikan sementara, E disebut merupakan pemain lama dalam industri tambang batu bara ilegal. Menurut Andi, E selalu membawa senjata api (senpi) ke mana-mana.
"Iya, mereka ini licin. Nah, si E pemain PETI (pelaku penambang batu bara ilegal) yang sudah lama. E ini juga disinyalir punya senpi," ungkap Andi.
Andi memastikan bahwa E bukanlah merupakan oknum aparat, melainkan warga sipil biasa. Namun karena E yang disinyalir bersenpi, Andi mengaku tak pandang bulu dan akan menindak tegas jika E maupun M tidak kooperatif saat ditangkap.
"(E) bukan (oknum aparat), orang sipil. Yang jelas kita tak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan," tegasnya.
Sejauh ini, polisi menetapkan 16 dari 30 orang yang diamankan menjadi tersangka, serta dua orang direhabilitasi karena positif narkoba. Sisanya sebanyak 12 orang telah dilakukan pemeriksaan tetapi belum terbukti terlibat dalam tindak pidana pertambangan. Untuk sementara, mereka masih berstatus saksi.
"Untuk 12 orang lainnya dari hasil pemeriksaan sementara akan dijadikan saksi, karena belum terbukti ikut melakukan tindak pidana pertambangan. Karena pada saat diamankan, dari 12 orang itu ada yang memang profesinya sebagai pemilik warung di area stockpile, ikut nongkrong di warung, dan tukang jual kavlingan tanah, dan alasan lainnya," jelas Kapolres.
(des/des)