Ibu rumah tangga (IRT), bernama Eva (39) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menggelapkan uang rekannya Rp 150 juta dengan modus investasi tambang batu bara. Dia ditangkap saat bersembunyi di Palembang, usai satu tahun kabur dari kejaran polisi.
"Iya, dia sudah sejak September 2022 kemarin itu menghilang. Dan saat ini dia sudah berhasil ditangkap," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, warga Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin itu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Muba, usai keberadaannya terendus tengah bersembunyi di kediaman keluarganya di Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, pada Senin (30/10/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Kota Palembang," kata Susianto.
Dalam aksinya, Eva yang telah ditetapkan tersangka itu, telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekannya bernama Lusiana Parlina. Kala itu, Lusi diimingi Eva agar ikut berinvestasi di tambang batu bara senilai Rp 150 juta, dengan keuntungan 50 persen.
"Korban saat itu tergiur oleh ajakan dan iming-iming dari tersangka yang menawarkan untuk berinvestasi atau tanam modal di PT Batu bara dengan keuntungan 50 persen melalui ajakan via media sosial Facebook," bebernya.
Korban yang tergiur, lanjutnya, lalu diarahkan Eva untuk bergabung dengannya dengan cara menyetorkan Rp 150 juta ke rekening tersangka. Korban yang seperti terhipnotis lalu menuruti arahan tersebut.
"Uang Rp 150 juta itu ditransfer korban dua kali, yang pertama pada tanggal 29 September 2022 Rp 50 juta dan yang kedua tanggal 30 September 2022 Rp 100 juta," katanya.
Nahasnya, bukan keuntungan yang didapat Lusiana. Usai menerima transferan itu, Eva rupanya langsung menghilang dan tak bisa lagi dihubungi. Lusiana yang merasa telah ditipu mentah-mentah oleh rekannya itu pun langsung melaporkan Eva ke Polres Muba.
"Dari laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat dicari di kediamannya kala itu tersangka sudah hilang," katanya.
Baru-baru ini, polisi berhasil mengendus keberadaan Eva yang tengah bersembunyi di Palembang. Dari situ, polisi langsung bergerak menangkap Eva tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Muba untuk diperiksa lebih lanjut.
"Baru ditangkap sekarang, karena setelah kejadian tersangka menghilang belum diketahui keberadaannya, dan setelah kami ketahui keberadaannya tersangka langsung kami tangkap untuk proses penyidikan perkara yang disangkakan kepadanya," katanya.
Eva yang sudah mengakui perbuatannya itu, kini dijerat atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. "Dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," jelasnya.
(mud/mud)