Pemuda pengangguran berinisial MS (23) di Kabupaten Bangka Barat ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu. Pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu 20,9 gram.
Pemuda asal Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok ini nekat menjual sabu karena memang tak memiliki pekerjaan. Kepada polisi, dia menyebut baru terjun ke bisnis narkoba sebulan terakhir.
"(Jual) sabu baru satu bulan terakhir. Kalau untuk transaksi sabu sudah 2 kali," jelas pelaku MS kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, Selasa (31/10/2023),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MS menyebut tak mengenal pembeli dan bandar penyuplai sabu. Saat transaksi, MS hanya diperintahkan melempar sabu di titik yang telah ditentukan pemasok sabu ke pelaku.
"(Info) dapat dari teman, (bandar) nggak kenal. Jualnya sistem lempar di titik yang telah ditentukan. Hasil penjualan dapat untung Rp 1 juta," jelasnya.
Pelaku ditangkap Satnarkoba Polres Bangka Barat saat sedang menikmati hasil penjualan sabu. MS ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Mentok saat sedang menunggu pesanan berikutnya. Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dan kecurigaan mengarah ke pelaku.
"Diamankan di sebuah penginapan di Kecamatan Mentok. Barang bukti yang kita amankan berupa 20,9 gram," ujar Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo kepada wartawan saat, Selasa (31/10/2023).
Sabu itu dikemas menjadi dus bagian, 2 paket besar dan 6 paket kecil diamankan di lokasi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, sekop kecil, dompet, satu bal plastik klip bening serta uang kes Rp 285 ribu.
Lanjut Budi, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki pemasok sabu terhadap pelaku. Diduga orang ini merupakan orang terdekat pelaku.
"Asal usul barang masih dalam penyelidikan kami, di dalam handphone ada nama yang kita lakukan pengembangan. Untuk transaksi, dengan sistem lempar, tidak bertemu satu sama lain," tambahnya.
Akibat perbuatannya, MS kini ditetapkan tersangka dan harus merasakan dinginnya sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(des/des)