Diduga Rekayasa KK dan KTP, Bupati Bengkulu Selatan Dipolisikan

Bengkulu

Diduga Rekayasa KK dan KTP, Bupati Bengkulu Selatan Dipolisikan

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 31 Okt 2023 14:02 WIB
ASBS melaporkan Bupati Bengkulu Selatan terkait dugaan pemalsuan KTP dan KK.
Foto: Hery Supandi/detikcom
Bengkulu Selatan -

Diduga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Tangerang, bupati Bengkulu Selatan dilaporkan Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) ke Polda Bengkulu. Laporan sudah disampaikan sejak Juli 2023 lalu.

Ketua ASBS Herman Lutfi mengungkapkan, pihaknya telah menemukan adanya indikasi pemalsuan tanda pengenal KK dan KTP yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi. Hal itu disampaikannya usai menemui penyidik di Ditreskrimum Polda Bengkulu.

"Kami menemukan adanya dugaan pemalsuan KTP dan KK. Kami mendatangi penyidik Polda Bengkulu menanyakan laporan kami terkait dugaan pemalsuan KK dan KTP yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang telah tiga bulan kami laporkan ke Mapolda Bengkulu," ujar Herman, Senin (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pertemuan itu, Herman menyebutkan bahwa penyidik akan segera memeriksa Gusnan Mulyadi dalam waktu dekat. Mereka tinggal menunggu izin dari Presiden untuk pemeriksaan Bupati.

"Hasil koordinasi dengan penyidik menjelaskan bahwa terlapor akan diperiksa dalam waktu dekat sembari menunggu izin Presiden mengingat yang bersangkutan adalah bupati," jelas Herman.

ADVERTISEMENT

Hal senada juga disampaikan anggota ASBS lainnya, Belrahmat. Dia menjelaskan kronologi dugaan pemalsuan atau rekayasa data tersebut. Dari data yang didapatkan ASBS, Gusnan diduga membuat KTP dan KK Tangerang pada 25 April 2022.

"KTP dan KK diketahui saat itu ia masih bupati aktif, sementara di KTP pekerjaan tertulis wiraswasta. Selanjutnya di KK tertera anak bupati ada tiga orang. Namun di KK Tangerang hanya ada dua orang. Direkayasa juga usia anaknya usia 26 tahun, namun di KK Tangerang dibuat 15 tahun. Inilah pokok permasalahan yang kami laporkan," ujar Belrahmat.

Mereka berharap Polda Bengkulu menindaklanjuti laporan mereka sebagaimana hukum yang berlaku. Apabila laporan mereka tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melaporkan balik perkara ini ke Mabes Polri, Kompolnas dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaporan merupakan hak semua orang. Dia tidak mempermasalahkan apabila ada orang yang memang ingin melaporkan dirinya, tinggal tunggu bagaimana proses hukum berjalan.

"Ya hak semua orang untuk melaporkan, itu urusannya aparat penegak hukum," ucap Gusnan singkat.




(des/des)


Hide Ads