Hina Agama Kristen, TikToker Bangmorteza Ditangkap Lalu Jadi Tersangka

Regional

Hina Agama Kristen, TikToker Bangmorteza Ditangkap Lalu Jadi Tersangka

Goklas Wisely - detikSumbagsel
Minggu, 22 Okt 2023 15:09 WIB
Fikri Murthada, pemilik akun Tiktok @bangmorteza (Foto: Dok. Polrestabes Medan)
(Foto: Fikri Murthada, pemilik akun Tiktok @bangmorteza (Foto: Dok. Polrestabes Medan)
Palembang -

Fikri Murthadha (28) ditangkap karena diduga menistakan agama Kristen melalui video yang diunggah di media sosial. TikToker itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/101/2023).

"Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fathir menjelaskan Fikri ini ditangkap pada Sabtu (21/10). Fikri merupakan warga yang tinggal di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

"Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu," kata Fathir, Minggu (22/10/2023).

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, video penistaan itu diunggah Fikri melalui akun TikTok @bangmorteza sendiri viral di media sosial. Dilansir detikSumut, Minggu (22/10/2023), di video itu Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.

"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," demikian ucapan pemilik akun itu di dalam video yang viral.




(mud/mud)


Hide Ads