Terungkapnya pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, menyita perhatian publik. Pembunuhan ini melibatkan 5 orang terdekat korban.
Pelaku utama pembunuhan ini yakni Yosep Hidaya yang tak lain suami sekaligus ayah korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Dalam proses pengusutan kasus ini banyak kecurigaan terhadap sosok Yosep.
Di tengah proses panjang yang dilalui selama 2 tahun lebih kasus pembunuhan ini, Yosep sempat membuat pernyataan dan langkah yang dinilai kontroversi. Salah satu pernyataan Yosep yaitu hendak menjadikan tempat ibadah di TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya setiap lewat sini (TKP) kelihatannya miris karena tidak terurus sama sekali, apalagi ngeliat tanaman liar ilalang udah tumbuh ke atas. Kesannya itu sedih," ujar Yosep kepada wartawan di TKP saat momen garis polisi dicabut penyidik, Rabu 17 Agustus 2022.
Yosep berencana mewakafkan rumah TKP pembunuhan itu untuk dijadikan tempat ibadah. Namun, itu direalisasikan apabila kasus kematian dari istri serta anaknya sudah terungkap.
"Saya itu berpikir ke depannya untuk nasib dari rumah ini, alangkah baiknya rumah ini dijadikan tempat ibadah dan kita wakafkan tanahnya. Tapi menunggu dulu kasusnya terungkap," katanya kala itu.
Yosep berharap rumah itu nantinya dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar sekaligus dapat turut mendoakan dari kedua korban."Kalau dijadikan tempat ibadah kan bisa bermanfaat bagi orang lain warga sekitar, bisa terus berdoa juga buat istri dan anak saya," ucap Yosep.
Bukan hanya itu, Yosep juga sempat menyurati petinggi Polri dengan tujuan meminta pertolongan agar kasus pembunuhan istri dan anaknya segera diungkap. Namun, drama yang dilakukan Yosep tersebut seperti terpatahkan dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu. Hingga kini polisi telah menetapkan 5 tersangka di kasus tersebut.
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan polisi tersebut diantaranya Muhamad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pertama, Abi, serta satu tersangka lainnya yakni Yosep Hidayah.
(mud/mud)