4 Jam Geledah Kantor PTPN VI, Polda Jambi Sita 11 Dokumen

Jambi

4 Jam Geledah Kantor PTPN VI, Polda Jambi Sita 11 Dokumen

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 17 Okt 2023 16:58 WIB
Penyidik Polda Jambi membawa dokumen usai geledah Kantor PTPN VI.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi membawa sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di Kantor PTPN VI Jambi. Ada 11 dokumen yang disita terkait dugaan korupsi mark up PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) yang dilakukan PTPN VI di tahun 2012.

Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 09.45 hingga 14.20 WIB, Selasa (17/10/2023). Pantauan di lokasi, dokumen-dokumen itu dibawa menggunakan 2 boks kontainer plastik.

"Yang kami sita ada 11 dokumen dalam 2 boks yang akan dibawa ke Polda Jambi," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Selasa (17/10/2023).

Ade Dirman menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik ini sudah mendapat keputusan dari pengadilan. Adapun 11 dokumen yang diambil ini dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan para tersangka untuk proses penyelidikan kasus tersebut.

"Alhamdullilah dokumen kami butuhkan itu berhasil kami dapatkan dan akan kami bawa ke Polda Jambi sebagai syarat pemberkasan dan akan kami analisa," ujarnya.

Ade menjelaskan bahwa berkas itu berkaitan dengan peran-peran tersangka baru yang akan ditetapkan penyidik. Dokumen tersebut diambil dari ruang arsip Kantor PTPN VI.

"Terkait dokumen itu mulai dari SK Direktur, dokumen pencairan, dan lain-lain yang berkaitan dengan mark up PT Maji," terangnya.

Perihal adanya tersangka baru dalam korupsi ini, Ade belum dapat menyampaikan nama-nama maupun jumlah tersangka tersebut. Namun belakangan, beredar informasi akan ada 4 tambahan tersangka baru dalam kasus ini.

"Untuk tersangka itu di lain waktu, nanti Pak Direktur yang akan menyampaikan," tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur PTPN VI Iskandar Sulaiman.

Sementara itu, Ahmedi Akbar Sekretaris PTPN VI Jambi menyampaikan bahwa pimpinan manajemen saat ini mendukung penuh upaya Polda Jambi untuk mengungkap kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

"Kita dukung penuh tadi sama-sama, malah kita bantu mana berkas yang dibutuhkan supaya cepat selesai," sebutnya.

Ahmedi juga menyampaikan bahwa pihaknya turut membantu penyidik dalam mencari berkas dibutuhkan penyidik. Proses penggeladahan sempat mengalami kesulitan karena berkas yang dicari merupakan arsip 10 tahunan yang lalu.

"Semoga ini cepat selesai sehingga tidak menjadi beban. Kami sama kawan-kawan di sini sebagai pewaris PTPN VI yang ada sekarang ini berharap kasus ini selesai," tandasnya.


(des/des)


Hide Ads