Polda Jambi Geledah Kantor PTPN VI Jambi Usut Dugaan Korupsi Mark Up

Jambi

Polda Jambi Geledah Kantor PTPN VI Jambi Usut Dugaan Korupsi Mark Up

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 17 Okt 2023 11:40 WIB
Tim penyidik Subdit III Tipikor Polda Jambi geledah Kantor PTPN VI.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI Jambi di Jalan Lingkar Bara 1, Kota Jambi. Kedatangan penyidik ini dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dalam mark up PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) yang dilakukan PTPN VI di tahun 2012.

Pantauan di Kantor PTPN VI, penyidik tiba sekira pukul 09.45 WIB. Proses penggeledahan ini dipimpin oleh Kanit 1 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Niko Darutama.

Penyidik juga tampak membawa 2 boks kontainer plastik kosong dan mesin printer. Mereka langsung masuk ke salah satu ruangan di Kantor PTPN VI. Tak lama kemudian, penyidik naik ke lantai atas gedung PTPN VI.

Sejumlah awak media masih menunggu keterangan polisi terkait penggeledahan kali ini. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih dilakukan.

Sebelumnya, pada Senin (2/10/2023) lalu, penyidik turut memeriksa mantan Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan. Dahlan Iskan menyebut pemeriksaannya itu dalam rangka penetapan 4 tersangka baru.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan terkait 4 tersangka baru itu memang akan ada rencana penetapan. Namun, pihaknya terlebih dahulu melalukan gelar perkara, usai pemeriksaan beberapa saksi.

"Itu rencana (4 tersangka baru), ya. Mungkin dalam minggu depan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka lainnya," kata Ade Dirman, Senin (2/10/2023).

Namun demikian, Ade enggan menjabarkan siapa saja tersangka baru ini. Untuk diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur PTPN VI Iskandar Sulaiman.

"Iya ini baru. Nanti kalau soal (siapa saja tersangka baru) itu," ujarnya.

Ade menyebut bahwa dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 60 saksi. Hal ini berkaitan dengan proses akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh PTPN VI Jambi di tahun 2012.

Untuk diketahui, pada saat itu PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN VI sebesar Rp 146 miliar. Namun yang dibayarkan PTPN VI Rp 50 miliar. Atas kasus ini, adanya potensi kerugian negara Rp 73 miliar.




(des/des)


Hide Ads