Diperiksa 4 Jam, Dahlan Iskan Sebut Akan Ada Tersangka Baru Kasus PTPN VI

Jambi

Diperiksa 4 Jam, Dahlan Iskan Sebut Akan Ada Tersangka Baru Kasus PTPN VI

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 02 Okt 2023 17:17 WIB
Dahlan Iskan usai pemeriksaan di Polda Jambi soal kasus PTPN VI.
Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa selama 4 jam oleh Polda Jambi terkait kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan mark up akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh PTPN VI pada tahun 2012.

Dahlan Iskan tiba di Polda Jambi pada Senin (2/10/2023) pukul 11.15 WIB, dan ia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.30 WIB. Saat berhadapan dengan wartawan, ia sambil duduk bersila di lobi Polda Jambi.

"Ada banyak pertanyaan, nggak hapal. (Dalam kapasitas) sebagai Menteri (BUMN)," kata Dahlan, Senin (2/10/2023).

Menteri BUMN periode 2011-2014 itu menyebut, pemeriksaan dilakukan karena akan ada 4 tersangka baru dalam kasus ini. Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja para tersangka tersebut.

"Pemeriksaannya lama karena tersangkanya 4. Jadi diperiksa sebagai saksi (untuk) tersangka 1, tersangka 2," terangnya.

Dahlan menyebut, proses akusisi PT Maji tahun 2012 yang dilakukan pada saat ia menjabat Menteri BUMN itu tidak sesuai prosedur. Pembelian PT Maji itu di-mark up hingga Rp 146 miliar, sementara yang dibayarkan hanya Rp 50 miliar.

Proses akusisi ini terindikasi ada korupsi yang dilakukan petinggi PTPN VI kala itu. Dahlan pun menegaskan sikapnya mendukung proses hukum para tersangka.

"Ini PTPN VI membeli kebun sawit milik swasta. Nah, tentu harusnya ada kajian, kajian keuangan dan seterusnya. Nah, yang saya kaget tadi, ada dokumen sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar. Terus kok ada ya seperti itu? Ya kalau begitu proses aja secara hukum," jelasnya.

Maka dari itu, terkait persetujuan akuisisi tersebut, ia mengaku telah dibohongi oleh para tersangka.

"Itu kan menyetujui ada syaratnya begini-begini. Boleh dikatakan begitu (dibohongi saat menyetujui dokumen akuisisi)," tandasnya.

Dalam kasus ini, Polda Jambi sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Iskandar Sulaiman, mantan Direktur PTPN VI. Dalam waktu dekat, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka selanjutnya.




(des/des)


Hide Ads